Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah kembali menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Dua orang berhasil dibekuk, sementara satu orang bertindak selaku pemasok ditetapkan sebagai DPO. Kamis (10/10) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah pada Jumat (11/10/2019) menyebutkan kedua tersangka itu masing-masing berinsial KN alias Nizar (22) dan HG alias Hendra (28) keduanya warga Jln Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari tersangka KN, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 4 bungkus paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,72 gram, 1 unit HP Oppo Type A1K warna hitam, 1 unit HP Nokia Type RM 908 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 110 ribu.
Sementara dari tersangka HG, tim opsnal mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 unit HP merk Hammer/Advan S40 warna hitam, 1 buah dompet warna coklat merk Levis berisikan uang tunai Rp 640 ribu dan 1 bungkus rokok GG Move berisikan 4 batang rokok.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar dalam keterangan persnya yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Kamis (10/10) kemarin sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa KN akan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jln Nuansa.
Kemudian tim opsnal memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek yang selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah tim opsnal menuju ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 17.30 wib, tim opsnal melihat tersangka KN sedang berjalan tepat di belakang gudang besi. Melihat hal itu tim, tim opsnal langsung mendekati KN dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan dari badan tersangka KN ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Kemudiam saat diinterogasi, Kn mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka HG,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dan berdasarkan keterangan KN, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka HG dengan menuju rumahnya. Setibanya di rumah, HG sedang duduk di depan rumahnta dan langsung diamankan tim opsnal untuk dipertemukan dengan KN.
“HG pun tak mengelak dan dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I,” bebernya.
Dan kemudian tim opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan I, namun tidak dapat ditemukan sampai saat ini dan ditetapkan sebagai DPO.
“Kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)