Inforohil.com, Ujung Tanjung – Efan Yuza alias Epan (55) warga Bagansiapiapi yang melakukan pencabulan terhadap anak kandung nya AR (11) secara berulang ulang selama lima tahun, ahirnya divonis kurungan selama 15 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).
Ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH
memvonis terdakwa dengan pasal 76D Jo pasal 81 RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya,” ungkap Hanafi, Selasa (15/10) sekira pukul 15.30 wib diruang sidang Tirta.
Vonis tersebut lebih rendah lima tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Riadi SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar pada 24 september kemarin.
Atas putusan tersebut, Evan hanya tertunduk lemas dan tidak berani mengajukan banding dan hanya mengatakan pikir pikir melalui kuasa hukumnya.
Berbeda dengan sebelumnya, saat dituntut 20 tahun Evan merasa kesal dan marah kepada JPU. “nangung 20 tahun pak, tuntut mati ajalah,” pintanya kala itu.
Informasi yang dirangkum sebelumnya, asik bejat terdakwa pertama sekali dilakukan pada tahun 2014 yang lalu. Ketika itu korban AR masih berumur 11 tahun dan duduk dibangku pendidikan kelas 6 SD. Itu terus berlanjut sampai AR menginjak bangku kelas 1 SMU.
Biadab nya lagi, hubungan terlarang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tidak normal. Sehingga membuat anus AR mengalami pendarahan akibat ulah biadab ayah kandungnya.
Setiap melakukan perbuatan biadab terhadap anak kandungnya, Efan selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya. Kalau sempat menceritakan hal tersebut kepada ibu dan orang lain.
Kasus itu baru terbongkar pada tahun 2019, karena AR sudah beranjak dewasa dan tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayahnya. AR memberanikan diri untuk melaporkan kepada ibunya AT. Ibarat mendengar petir di siang bolong, AT terperanjat dan tidak menduga bahwa suami nya melakukan hal sebiadab itu.
Selanjutnya, kasus itu disampaikan AT ke pihak keluarga keluarga suaminya. Tapi pihak keluarga Efan menyarankan kepada AT supaya kasus tersebut jangan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kalau sempat dilaporkan nama baik dan marwah keluarga besar mereka akan rusak. Mereka lebih mementingkan nama baik keluarganya dari masa depan anak saya,” kata AT kepada awak media.
Tepatnya, pada Sabtu (11/5/19) AT bersama korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polres Rohil. (***)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks