Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Sinaboi. |
Inforohil.com, Sinaboi – Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, dua tersangka berhasil dibekuk, sementara satu orang kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Informasi yang dirangkum, Rabu (25/9) menyebutkan satu tersangka yang kabur itu berinisial H alamat Jln Utama Kelurahan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sementara dua tersangka yang berhasil diamankan, M alias Imul (43) warga Jln Suhada Rat 001/RW 003 Kepenghuluan Sinaboi dan S alias Ien (32) alamat Jln Pusara RT 006/RW 002 Kelurahan Sinaboi.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Mito, 1 bungkus plastik bening berukuran besar diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram.
1 buah Kompor, 2 buah mancis, 1 buah kaca Fanbo, 1 buh sendok pipet, 15 bungkus plastik bening kosong ukuran kecil, 45 bungkus plastik bening kosong ukuran besar dan uang tunai sejumlah Rp 80.000.
Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Joan, kejadian itu bermula ada Selasa (24/9) sekira pukul 21.00 wib, dia mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Sinaboi, tepatnya di rumah tersangka H (DPO) di Jln Utama Kelurahan Sinaboi.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian ia meminta petunjuk Kapolsek dan mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi.
“Sekira pukul 22.00 wib, kita didampingi Sekdes Sinaboi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka H,” terang Joan.
Dan dari penggeledahan terhadap rumah tersebut, dua tersangka M alias Imul dan S alias Ien mengaku bahwa barang bukti Narkotika tersebut diatas adalah mikik H yang melarikan diri saat penggerebekan.
“Dan Kedua tersangka berikut barang bukti, sudah kita amankan di Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)