Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK alias Baim. (dok. Pri). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Belum genap 1 tahun, Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah merilis pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi selama 8 bulan terakhir ditahun 2019 di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Dan diketahui jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 95 kasus, untuk kasus pencabulan sendiri sebanyak 14 kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik kepada sejumlah awak media, Senin (9/9) kemarin.
Pria yang akrab disapa Baim itu menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus didominasi oleh kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan penyalahgunaan Narkotika, yakni sebanyak 18 kasus, pencabulan 14 kasus, penganiayaan 12 kasus, penggelapan sebanyak 9 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 12 kasus, Judi 2 kasus, Curanmor 9 kasus, Pembunuhan satu kasus dan Pencurian biasa 2 kasus.
“Dari upaya ungkap kasus pihak kita juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku,” terangnya
Dalam kesempatan ia juga menjelaskan , bahwa untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana juga diperlukan kerjasama dari semua masyarakat dengan meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing.
“Memang bukan kerja yang mudah, namun kerjasama dari semua pihak yang sangat diperlukan, dan untuk masyarakat juga bisa kembali mengaktifkan siskamling dimasing-masing lingkungannya,” ungkapnya.
Demikian pula halnya dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Menurutnya, diminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya pemilik kendaraan harus dapat memasang kunci ganda setiap memarkirkan sepeda motornya.
“Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya curanmor tersebut. Karena jika mengandalkan hanya menggunakan kunci stang saja, hal itu jelas tidak bisa menjamin keamanannya,” tandasnya. (iloeng)