Inforohil.com, Bagansiapiapi – Berkas kasus perkara penangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 40 kilogram dengan tersangka Wahyu Efendi asal Pangkalan Susu dan Nanda Sulistia asal Perbaungan yang tertangkap di Balam KM 16 Kecamatan Bangko Pusako pada 04 April 2019 itu saat ini masih mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Padahal, berkas P21 sudah diserahkan pihak Polres Rohil awal Juli 2019 lalu ke Kejari Rohil. Namun pihak Kejari sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan negeri (PN) Rohil agar dapat segera dilakukan sidang perkara.
“Sudah saya cek, perkaranya belum dilimpahkan (oleh Kejari, red),” ungkap Humas PN Rohil Sondra Mukti, Senin (9/9/19).
Saat dikonfirmasi wartawan, Humas Kejari Rohil Farkhan Junaedi membenarkan kalau berkas itu belum dilimpahkan ke PN Rohil untuk segera disidangkan. Dikatakan Farkhan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari perkaranya.
“Rencananya minggu depan baru kita limpahkan ke PN Rohil,” singkat Farkhan melalui messenger whatsapp.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus narkoba lainnya, kasus 40Kg ini jauh lebih lambat penanganannya. Misalnya, kasus narkoba tersangka Rudianto yang ditangkap Polres Rohil 21 Mei lalu di Balam KM22 karena memiliki 1,41 gram shabu, saat ini sudah memasuki proses persidangan di PN Rohil.
Contoh hal yang sama dengan jumlah barang bukti yang lebih kecil, adalah kasus Bambang yang ditangkap polisi 13 juni lalu karena memiliki shabu 5gram juga sudah disidangkan. Begitu juga dengan tersangka Rudi Sastra pemilik 4,74 gram shabu yang ditangkap 19 mei lalu juga sudah menjalani proses persidangan. (syawal)