Tersangka JA dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir (kolase: iloeng) |
Inforohil.com, Bangko – Seorang pria, JA alias Jaka (35) warga Bagan Siapiapi, Jln Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Batu 7, Kecamatan Bangko terpaksa digelandang Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan terhadap JA alias Jaka Polisi menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Senin (12/8) menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram dan 1 unit Handphone merk Oppo berwarna emas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka JA alias Jaka tersebut.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula adanya informasi yang dapat dipercaya bahwa di sekitar Jln Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Batu Tujuh, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, lanjut Juliandi kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sekitar TKP yang dimaksud.
Dan pada Jumat sekira pukul 13.00 wib dilakukan penggerebekan terhadap terlapor di jalan Kecamatan tersebut hingga ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Dan dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka JA alias Jaka, diketahui tersangka lainnya dan kini sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)