Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (foto: Polsek Bagan Sinembah). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sempat diamuk warga, seorang pria E alias Lombok warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tega cabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan.
Beruntung, Datuk Penghulu (Kepala desa) dan perangkat desa setempat berhasil mengamankan dan mengantarkan pelaku ke Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (12/8) malam kemarin.
Informasi yang dirangkum, aksi bejad ayah kandung itu terungkap saat korban, sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu sedang sakit dan diketahui oleh bibi korban.
Yang mana, pada Sabtu (10/8) sekira pukul 17.00 wib, ketika itu paman korban sebut saja pelapor yang baru pulang kerja diberitahukan oleh istrinya bahwa korban sudah hamil. Pelapor pun bertanya kepada istrinya siapa yang melakukan perbuatan keji terhadap keponakannya tersebut dan dijawab bahwa orangtua kandung korban lah yang melakukannya.
Dari keterangan istri pelapor, perbuatan keji itu terakhir kali dilakukan pada Senin tanggal 5 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 wib di dalam rumahnya.
Mendengar kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi Datuk Penghulu setempat dan menceritakan kejadian tersebut dan kemudian pihak Penghulu beserta perangkat dan warga mendatangi rumah pelaku.
Dn setelah menemui pelaku dan korban di dalam rumah, Datuk Penghulu beserta perangkat dan warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
“Ya, dan saat ini pelaku sudah diperiksa begitu juga korban dan para saksi-saksi di Mapolsek Bagan Sinembah,” terang pria yang akrab disapa Baim kepada wartawan, Selasa (13/8) siang.
Selain memeriksa keterangan korban, juga dilakukan Visum terhadap korban dan hasilnya korban dinyatakan hamil dengan usia janin 4 bulan atas ulah ayah kandungnya.
Dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. (iloeng)