![]() |
Kolase foto Tersangka RA dan barang bukti. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, RA (31) warga Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah ini ditangkap jajaran opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Selasa (16/7) kemarin.
Pasalnya, tersangka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir Kamis (18/7) bahwa dari penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah kotak rokok Sampurna besar, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah Handphone merk Mito warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, dan 1 buah lakban bening kecil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Selasa (16/7) sekira pukul 10.00 wib tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah gudang di Jl. Lintas Riau-Sumut KM 13 Bagan Batu, Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut Juliandi, sekira pukul 11.00 wib tim opsnal membuat serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, sekira pukul 13.00 wib tim opsnal mendatangi gudang tersebut dan mendapati 1 orang laki-laki.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan juga sebuah tempat di dalam gudang ditemukan barang bukti tersebut diatas,” terang Juliandi.
Dan atas penangkapan terhadap tersangka tersebut, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut,” tukasnya. (iloeng)