![]() |
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Kali ini, kedua tersangka diciduk di Lobi Hotel Suzuya Bagan Batu, Selasa (16/7) petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Rabu (17/7) malam menyebutkan bahwa kedua tersangka itu adalah N alias Iman (35) yang bekerja sebagai buruh bangunan dan WTFP alias Tigor (34) bekerja sebagai tukang tambal Ban. Keduanya merupakan warga jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar Hotel Suzuya Bagan Batu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sekitar Hotel Suzuya tersebut.
Dan pada Selasa (16/7) sekira pukul 18.00 wib, dilakukan penggerebekan tersebut ditemukan kedua tersangka sedang berada di Lobi Hotel tersebut.
Dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 buah Handphone merk Samsung warna putih.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di sebuah lobi hotel Suzuya Bagan Batu.
“Ya, dan kedua tersangka dn barang bukti kemudian dibawa ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Juliandi.
Dan setelah dilakukan penimbangan, berat kotor Sabu tersebut lebih kurang 0,82 Gram. (iloeng)