Sumber internet. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait pemberitaan sebelumnya di media ini dengan judul Lahan Konservasi Ditanam Sawit, PTPN III Sei Meranti Kangkangi UU No 37 2014? dan Temuan EoF, PTPN III Sei Meranti Tidak Ber-HGU, Plank Konservasi Dikelilingi Sawit?, menejemen perkebunan plat merah itu membantah apa yang diberitakan.
Dari surat klarifikasi yang diterima inforohil.com pada Kamis (11/7) kemarin dengan Nomor: KSMTI/X/51/2019 dan KSMTI/59/2019.
Dalam surat klarifikasi tersebut, khususnya yang bernomor KSMTI/X/51/2019 membantah berita dengan judul Lahan Konservasi Ditanam Sawit, PTPN III Sei Meranti Kangkangi UU No 37 2014? .
Klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa lahan yang diduga merupakan konservasi itu tidak benar. Dan hal itu dibuktikan sesuai dengan dokumen lampiran identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi (PPSHB) lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2013 lalu.
Dalam surat klarifikasi itu masih ditandatangi oleh menejer perkebunan Sei Meranti E. Pirgok Manurung tertanggal 14 Juni 2019. Yang mana saat ini Menejer sudah dalam Masa Bebas Tugas (MBT).
Sementara dalam surat klarifikasi nomor KSMTI/59/2019 membantah berita yang berjudul Temuan EoF, PTPN III Sei Meranti Tidak Ber-HGU, Plank Konservasi Dikelilingi Sawit?,.
Dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa areal yang dimaksud sudah memiliki HGU yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Riau.
Terkait plank konservasi dikelilingi sawit juga tidak benar adanya. Dalam arti areal yang difoto tidak termasuk areal konservasi.
“Hal ini sesuai dengan dokumen laporan identifikasi Nilai Konservasi Tinggi yang dikeluarkan oleh PPSHB lembaga penelitian dan pengabdian keada masyarakat dari IPB Bogor tahun 2013,” tulis surat klarifikasi tersebut yang ditandatangi oleh menejer Kebun Sei Meranti Junaidi SP, Juli 2019. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks