Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menuntut Herman alias Lento terdakwapenyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 37.26 gram dengan tuntutan 12 tahun enam bulan. Tuntutan ini, sempat mengalami penundaan sebanyak delapan kali.
Tuntutan itu dibacakan langsung jaksa penuntut umum (JPU) Reza Rizki Fadillah SH pada sidang yang di gelar, Selasa (2/7) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan terdakwa Herman Alias Lento dipersidangan didampingi oleh penasehat hukumnya Daniel Pratama SH.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Herman Lento selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara sebagaimana yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Selain itu, Lento yang ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil pada Selasa tanggal 22 Januari 2019 itu juga diekenakan denda sebesar Rp 4 miliar dan mendapat subsider selama dua bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Daniel Pratama meminta kepada majelis hakim selama dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). (Syawal)