Salah satu surat klarifikasi yang terkesan jadul dari PTPN III Sei Meranti kepada inforohil.com. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Meski era atau zaman digital yang terbentang luas pada saat ini, ternyata masih ada perusahaan ‘Plat Merah’ yang bisa dibilang masih ketinggalan zaman.
Pasalnya, perusahaan dibawah naungan Kementerian BUMN yakni PTPN III Kebun Sei Meranti klarifikasi atas berita yang terbit di media ini masih menggunakan cara ‘Jadul‘ alias jaman dulu yakni berupa surat. Padahal website media inforohil.com tertera alamat email dengan jelas di box redaksi.
Akibat jadulnya sarana klarifikasi itu, berita yang terbit 14 Juni lalu baru diterima media ini pada 11 Juli 2019 kemarin. Dan dari surat klarifikasi yang diterima, hanya beberapa point yang dijawab. Seperti terendamnya ratusan pohon kelapa sawit di areal Afdeling VII (Tujuh), dalam klarifikasi tersebut hanya membantah bahwa lahan tersebut bukan merupakan areal konservasi.
Begitu juga dengan areal yang sebelum dilakukan Replanting atau penanaman ulang sekira tahun 2006 merupakan hutan berawa yakni areal sumber air panas, juga tidak disebutkan dalam klarifikasi tersebut. Padahal lokasi sumber air panas itu sendiri diketahui oleh masyarakat umum setelah adanya penanaman baru di lokasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dari surat klarifikasi yang diterima inforohil.com pada Kamis (11/7) kemarin tersebut, khususnya yang bernomor KSMTI/X/51/2019 membantah berita dengan judul Lahan Konservasi Ditanam Sawit, PTPN III Sei Meranti Kangkangi UU No 37 2014? .
Klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa lahan yang diduga merupakan konservasi itu tidak benar. Dan hal itu dibuktikan sesuai dengan dokumen lampiran identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi (PPSHB) lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2013 lalu.
Dalam surat klarifikasi itu masih ditandatangi oleh menejer perkebunan Sei Meranti E. Pirgok Manurung tertanggal 14 Juni 2019. Yang mana saat ini Menejer sudah dalam Masa Bebas Tugas (MBT).
Sementara surat klarifikasi lainnya yang bernomor KSMTI/59/2019 membantah berita yang berjudul Temuan EoF, PTPN III Sei Meranti Tidak Ber-HGU, Plank Konservasi Dikelilingi Sawit?,.
Dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa areal yang dimaksud sudah memiliki HGU yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Riau.
Terkait plank konservasi dikelilingi sawit juga tidak benar adanya. Dalam arti areal yang difoto tidak termasuk areal konservasi.
Areal lahan kelapa sawit yang terendam air dimuasim kemarau, tepatnya di Afdeling VII Kebun Sei Meranti (Dok. Inforohil.com) |
“Hal ini sesuai dengan dokumen laporan identifikasi Nilai Konservasi Tinggi yang dikeluarkan oleh PPSHB lembaga penelitian dan pengabdian keada masyarakat dari IPB Bogor tahun 2013,” tulis surat klarifikasi tersebut yang ditandatangi oleh menejer Kebun Sei Meranti Junaidi SP, Juli 2019. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks