Peta 25. Foto 1 Ada Papan Informasi yang menunjukkan Areal konservasi PTPN III Sei Meranti. Foto 2-7 menunjukkan kebun kelapa sawit milik PTPN III Sei Meranti yang diperkirakan berumur 20 tahun. Sebelum keluarnya SK 878/Menhut-II/2014, lokasi foto 1 sampai 6 masih merupakan areal Hutan Produksi dapat di Konversi (HPK) Namun berdasarkan SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014. Lokasi foto 1 sampai 6 sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Inforohil.com, Bagan Batu – Berdasarkan hasil laporan Eye On The Forest (EoF) yang merupakan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan hidup seperti Jikalahari Riau dan Walhi serta lainnya, dalam laporan yang terbit Maret 2018 lalu menduga PTPN III Sei Meranti tidak memiliki HGU.
Bahkan dalam laporan tersebut, sebuah foto papan informasi atau plank yang menunjukkan Areal Konservasi PTPN III Sei Meranti, namun dengan latar belakang pohon sawit.
Dalam laporan EoF tersebut, lokasi kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Sei Meranti secara administratif terletak di Desa Sei Meranti lebih tepatnya Kepenghuluan Meranti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Lokasi perkebunan kelapa sawit milik PTPN III Sei Meranti itu berada pada salah satu titik koordinat N1°38’11.38″ E100°26’34.30″
Analisa Citra SPOT 2015 dan pengamatan lapangan oleh EoF pada Juli 2017, luas perkebunan milik PTPN III Sei Meranti lebih kurang 1.244 hektar dan ditemukan sawit yang telah berumur 20 tahun.
Analisa Citra SPOT 2015 dan pengamatan lapangan oleh EoF pada Juli 2017, luas perkebunan milik PTPN III Sei Meranti lebih kurang 1.244 hektar dan ditemukan sawit yang telah berumur 20 tahun.
Berdasarkan Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2013 dan 2016, ditemukan pelepasan kawasan hutan untuk PTPN III berdasarkan SK 382/KPTS-II/1987, 2 Desember 1987, yakni seluas 29.962
hektar. Belum diketahui apakah areal PTPN III Sei Meranti termasuk pelepasan kawasan hutan.
hektar. Belum diketahui apakah areal PTPN III Sei Meranti termasuk pelepasan kawasan hutan.
Dan bahkan dalam laporan tersebut, data BPN Provinsi Riau tahun 2016 menyebutkan PTPN III Sei Meranti tidak memiliki Hak Guna Usaha atau HGU.
Dengan tumpang susun areal perkebunan PTPN III Sei Meranti beserta kawasan hutan berdasarkan SK 173/Kpts-II/1996 dan SK 7651/Menhut-VII/KUH/2011, maka keseluruhan areal perkebunan milik
PTPN III Sei Meranti berada pada kawasan HPK.
PTPN III Sei Meranti berada pada kawasan HPK.
Namun, setelah terbitnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PTPN III Sei Meranti yang sebelumnya merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) berubah menjadi APL.
Lokasi di PTPN III Sei Meranti yang terdapat plank informasi lahan konservasi tapi berlatar belakang pohon sawit. (sumber: EoF) |
Bila dikaitkan dengan umur sawit PTPN III Sei Meranti yang diperkirakan berumur 20 tahun dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan pada September 2014, maka PTPN III Sei Meranti diindikasikan telah mengembangkan tanaman sawit pada kawasan hutan lebih dulu sebelum keluar SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN III Sei Meranti belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Bahkan pada pemberitaan sebelumnya dengan judul “Lahan Konservasi Ditanam Sawit, PTPN III Sei Meranti Kangkangi UU No 37 2014?” belum ada klarifikasi.
Padahal mantan Manager E Pirgok Manurung yang saat itu masih menjabat, berjanji akan memberikan klarifikasi yang akan dikirim ke redaksi media ini, namun tak kunjung ada hingga E Pirgok Manurung sudah dalam Masa Bebas Tugas (MBT). (Eof/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks