Kolase foto: tersangka B alias Bembeng dan barang bukti saat diamankan di Polsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Seorang pria, B alias Bembeng (35) warga Dusun Sungai Kuning, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan ini digerebek opsnal Polsek Pujud. Kamis (13/6/2019) malam kemarin.
Dari penggerebekan terhadap B alias Bembeng, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar dan 8 paket sedang yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi inforohil.com melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK, via selulernya, Jumat (14/6) membenarkan.
Dijelaskan Amru, penangkapan terhadap B alias Bembeng itu bermula pada Kamis malam kemarin, sekira pukul 21.00 wib, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Sungai Kuning.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Amru memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan beserta opsnal untuk melakukan pengintaian terhadap rumah dimaksud.
Dan sekira pukul 23.00 wib, langsung dilakukan penggerebekan di dalam rumah dan ditemukan tersangka B alias Bembeng.
Dari penggerebekan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah bungkusan yang terbungkus sapu tangan warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus paket besar dan 8 bungkus paket kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Serta 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam.
“Dsn pada saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari J, warga Bagan Batu,” beber Amru.
Dan saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut. (iloeng)