Kedua tersangka usai penggerebekan di lokasi penangkapan. |
Inforohil.com, Sinaboi – Dua pria, masing masing, HG alias Indra (36) dan BS alias Bambang (20), keduanya warga jalan Poros Sinaboi Rt.004 Rw.001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil ini dibekuk Opsnal Polsek Sinaboi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Mapolsek Sinaboi, kedua pria itu dibekuk atas dugaan tindak pidana narkoba jenis Shabu dan Daun Ganja Kering.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan disampaikan oleh Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menyebutkan bahwa kedua pelaku ini dibekuk Senin 24/6 sekitar pukul 19.00 wib di jalan Lintas Poros Sinaboi Rt / Rw 004 / 001 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Diterangkan Joan, penangkapan ini bermula pada Senin 24/6 sekira pukul 17.00 wib, saat itu anggota Polsek Sinaboi mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkoba di daerah Kecamatan Sinaboi tepatnya di rumah HG alias Indra.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Polsek Sinaboi tersebut memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan dan Kanit Reskrim meminta petunjuk kepada Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan.
Dengan adanya informasi tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan memerintahkan Kanit Reskrim beserta 2 (Dua) orang anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib kanit reskrim beserta anggota didampingi Ketua Rt melakukan penggeledahan di rumah Indra , kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua)orang laki- Laki yang mengaku bernama HG alias Indra dan BS alias Bambang.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah di tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (Satu) bungkus paket sedang berisikan daun yang di duga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) kaleng rokok gudang garam berisikan daun yang diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) Unit Hand Phone dengan rincian, Hand Phone Merk Samsung lipat warna merah dan Hand Phone Merk Samsung lipat warna hitam
Selain itu, uang sejumlah Rp.1.200.000 (Satu Juta dua ratus ribu rupiah), 8 (Delapan) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap Shabu2 (Bong), 5 (Lima) buah mancis, 1 (Satu) buah Hakter, 1 (Satu) buah tabung plastik warna kuning, 1 (Satu) buah kotak warna silver.
Setelah dilakukan introgasi terhadap 2 (dua) orang tersangka, Indra mengakui barang bukti narkotika 2(dua) paket sedang jenis sabu-sabu,1(satu) paket sedang jenis daun ganja dan 1(satu) kaleng rokok gudang garam berisikan daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari E (DPO).
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” terang Joan. (iloeng)