Inforohil.com, Labuhanbatu – Puluhan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Revolusi Labuhanbatu (Gemasila) melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, (Kamis 27/6/19).
Dalam orasinya TM Sipahutar menyampaikan, Kabupaten Labuhanbatu memiliki cita-cita satu tekad bersama rakyat sejahtera 2020 Labuhanbatu semakin hebat lebih berdaya tahun 2025. Namun untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut seakan-akan semangkin jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
“Mulai dari tetangkap tangannya Bupati Kabupaten Labuhanbatu oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan kinerja Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu sesuai LKPJ tahun 2018 yang hanya 10% dari seluruh tugas yang menjadi tanggung jawabnya yang kami nilai jauh dari harapan kita bersama,” papar TM Sipahutar.
Orator lainnya Agus Salim Daulay dan Banapakih menyampaikan bahwa, penilaian terhadap Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu tersebut didasari nilai sejumlah realisasi capaian-capaian bahwa dalam pengelolaan pendapatan daerah kinerja Pemerintah sangatlah rendah dan masih banyak lagi permasalahan lain di dalam sistem birokrasi Kabupaten Labuhanbatu
“Mulai dari kasus dugaan Korupsi dilingkungan Dinas kesehatan Labuhanbatu, ada nya Aparat Sipil Negara (ASN) yang terpidana yang masih menjadapat dan memperoleh gaji penuh dari pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu,” sebut AS Daulay.
Dalam menyikapi hal itu, Gemasila meminta kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar untuk segera merekomendasikan Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu untuk di Sekolahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan, dalam pasal 68.
Selain itu, menunda Depenitif Plt Kabupaten Labuhanbatu karena di anggap belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Serta meminta kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk segera mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu kepada mentri dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018 pasal 23, karena dianggap tidak mampu memimpin Kabupaten Labuhanbatu untuk lebih baik. (rls)