Kolase foto para pelaku curat dan penadah beserta barang bukti. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) besi di Komplek Perumahan PKS PT Sinar Perdana Caraka (SPC) milik Wilmar grup, FA (20) dan IP (23) serta seorang penadah MTPM (49) dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.
Kesemuanya merupakan warga Kepenghuluan Balai Jaya, KM 37 Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Informasi yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (13/6) para pelaku itu melakukan pencurian besi palang pintu air dan besi penutup sumur yang berada di tembok depan perumahan PKS PT SPC.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar, disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan.
Dijelaskan Kanit, kejadian itu berawal dari laporan pihak PT SPC, dimana pada Rabu (12/6) sekira pukul 09.00 wib, pihak keamanan atau Security perusahaan melaksanakan patroli pengecekan serta kontrol di sekitar perumahan PKS.
“Pelapor pun terkejut saat melihat besi palang pintu air dan besi tutup sumur yang berada di tembok bagian depan perumahan Pabrik sudah tidak ada lagi (hilang, red),” terang Kanit reskrim
Olej karena itu, lanjut Kanit Reskrim lagi, kemudian pelapot mencari tahu tenpat penampungan besi tua atau Botot yang ada disekitar areal Pabrik dan berhasil menemukan di penampungan Botot milik pelaku MTPM.
Dan dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku dan satu orang penadah berhasil diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHP dan barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” punkasnya. (iloeng)