GMPR saat audiensi dengan KLHK wilayah Riau, Kamis (27/6). (istimewa) |
Inforohil.com, Pekanbaru – Terkait dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada atau WRP yang berada di Kampung Baru, Kepenghuluan (Desa) Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berbuntut panjang namun terkesan mandek.
Oleh karenanya, mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kanwil Riau, di Pekanbaru. Kamis (27/6) siang tadi.
Koordinator GMPR Ali Jung Jung Daulay kepada inforohil.com membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi dengan KLHK Kanwil Riau.
Namun begitu, lanjut Ali Jung Jung, pihak KLHK mengatakan bahwa persoalan hukum dugaan perambahan hutan oleh PT WRP tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
“Jadi Gakkum KLHK tidak bisa menangani kasus yang sama karena sudah ditangani Polda Riau,” kata Ali.
Untuk itu, sesuai jadwal, GMPR pada Jumat (28/6) besok akan melakukan aksi unjuk rasa di Mako Polda Riau terkait kasus tersebut.
Sementara itu, pihak KLHK wilayah Riau, yang dikonfirmasi melalui Tommy M. Nainggolan, S.Hut., M.Sc yang mengaku sebagai analis Data di KLHK membenarkan bahwa pihaknya bertemu dengan mahasiswa tersebut.
“Sebenarnya mereka Audiensinya ke Dinas, kita hanya diskusi saja tadi,” kata Tommy.
Tommy juga membenarkan bahwa kasus dugaan perambahan hutan oleh PT WRP tersebut sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk itu, pihaknya tidak bisa menangani kasus yang sama. “Bukan tidak bisa. Secara aturan apabila suatu perkara sudah ditangani salah satu instansi, itu tidak boleh tumpang tindih,” terangnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar menanyakan hal itu ke pihak Ditreskrimsus Polda Riau terkait persoalan dugaan perambahan Hutan oleh PT WRP yang secara geografis berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di media ini dengan judul ‘GERBRAK: Pemeriksaan Pemilik Kebun PT WRP di Polda Riau Terkesan Mandek‘
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) bahkan sempat melakukan aksi di depan gedung KPK RI di Jakarta pada tahun lalu.
Surat pemanggilan kepada pemilik kebun oleh Ditreskrimsus Polda Riau. (dok. Gerbrak) |
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERBRAK), Saharuddin dalam berita yang telah terbit itu mengatakan bahwa pemeriksaan pemilik kebun PT Wira Raya Persada (WRP) di Polda Riau, terkesan mandek.
“Kami mendesak Kapolda Riau untuk melanjutkan proses pemanggilan dan pemeriksaàn kepada pemilik kebun (Rusli alias Abun) yang terkesan mandek, padahal yang bersangkutan (Rusli, red) diketahui telah dua kali dikirimi surat untuk dimintai keterangan oleh Polda Riau dengan Surat Nomor B/14/X/2018/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2018,” demikian disampaikan Saharuddin dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (17/12/2018) lalu.
Dikatakan Saharuddin, Rusli alias Abun dimintai keterangan pada hari selasa, 16 Oktober 2018 Pukul 09.00 tapi tidak hadir dan yang kedua dipanggil melalu Surat Nomor B/15/X/2018/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan tanggal 29 Oktober 2018 pukul 09.00 Wib bertempat di kantor Subdit IV Ditkremsus Polda Riau. “Dan yang bersangkutan kembali mangkir,” terang Saharuddin lagi.
Guna memastikan proses hukum tersebut berjalan, Gerbrak berencana menyambangi polda Riau pekan depan. Sebab menurut Sahar, tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin mentri didalam kawasan hutan. “Apalagi jika tidak memiliki izin usaha perkebunan, harus sama-sama kita hentikan, dan pelakunya harus dihukum,” tegasnya.
Dugaan perambahan dan perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir oleh PT Wira Raya Persada (WRP) diketahui seluas lebih kurang 1.261 Hektar disinyalir telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Oleh karenanya, lanjut Saharuddin, Gerbrak juga menunggu rekomendasi tertulis yang sudah dipaparkannya ke Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah 1 Sumatera pada awal Desember 2018 lalu. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks