Inforohil.com, Bagan Batu – Setelah dipasangnya Plank Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di lahan yang berada di Simpang Riset Bagan Batu Rabu (22/5) kemarin, Pondok Quran Almajidiyah selaku pihak ketiga akan melakukan upaya hukum.
Menurut keterangan Ketua Yayasan Pondok Quran Almajidiyah, HM Hendra Gunawan SH, pemasangan plank sita eksekusi itu dilakukan atas kemenangan H. Adlan Adnan melawan saudaranya sendiri yakni H. Sulaiman Adnan.
“Ini masih sita eksekusi, makanya kita akan lakukan ‘Derden Verzet’ atau perlawanan hukum pihak ketiga,” ungkap Hendra saat ditemui di Kantornya Kamis (23/5) petang.
Diterangkan pria yang akrab disapa Haji Iwan ini, Pondok Quran Almajidiyah sudah membeli tanah tersebut kepada H. Sulaiman.
“Namun, kita juga sudah berikan dana kompensasi kepada H. Adlan, bahkan beberapa adik beradik mereka juga kita sudah berikan,” kata Haji Iwan.
HM Hendra Gunawan SH alias H Iwan, Pimpinan Pondok Quran Almajidiyah. (Dok. Pri) |
Dijelaskan lebih jauh, pemberian dana kompensasi itu juga tidak hanya sekedar diberi uang. “H. Adlan juga memberikan surat pernyataan bermaterai yang dilegalisir di notaris,” terangnya.
Bahkan, tambahnya, H Adlan dalam surat pernyataan itu dengan jelas menuliskan bahwa dia tidak menggugat H. Sulaiman atau pihak manapun terkait tanah tersebut.
“Kita awalnya tidak tau kalau mereka sedang berperkara, bahkan yang menyarankan kita membeli secara sah kepada H. Sulaiman adalah H. Adlan, dan H Adlan bersedia hanya diberikan kompensasi,” ungkapnya.
Pada saat itu, beber H. Iwan lagi, H Adlan mengatakan bahwa yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut adalah H. Sulaiman.
“Kita beli ke H. Sulaiman juga berdasarkan diskusi dengan H Adlan. Dan pada akhirnya terjadi sita eksekusi, untuk itu, sebelum terjadinya eksekusi, kita akan lakukan upaya hukum. Insyaallah hari Senin kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” urainya.
H. Iwan juga mengaku bahwa sebelum terjadinya sita eksekusi ini, tidak ada komunikasi dari pihak H Adlan. “Padahal dia terima uang dan buat surat pernyataan bermaterai di hadapan Notaris, bukti kita semua lengkap,” bebernya.
Saat disinggung langkah pidana terkait penipuan yang dilakukan H. Adlan atas pembelian tanah tersebut, H Iwan tidak mau berkomentar banyak.
“Kalau langkah pidana, nanti lah, ini bulan baik, bulan suci, prasangka baik dululah kita, mungkin beliau lupa, dan kita masih menunggu itikad baiknya. Kalau Verzet ini memang harus segera sebelum dilakukan eksekusi, agar semua terang benderang,” tandas H. Iwan.
Salah satu bukti pembayaran kepada ahli waris H Adnan. |
H. Iwan menambahkan, pembelian tanah tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan Pondok Quran untuk memperluas area.
“Kita kan akan mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Al Quran, makanya kita belilah tanah itu. Kalau bukan untuk Pondok buat apa kita beli dengan harga yang tidak masuk akal, sebab, semua ahli waris kita beri kompensasi, tujuannya ya untuk Pondok,” ungkapnya.
Sebab, tambahnya, hanya lahan itu yang ada, selebihnya berbatasan dengan pemukiman warga dan jalan. “Tidak ada pilihan saat itu, tapi ya sudahlah, mau tidak mau kita lakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah tersebut berdasarkan dokumen yang kita miliki,” tandasnya.
Surat perjanjian yang ditandatangi H Adlan Adnan atas tanah yang saat ini dikuasai Pondok Quran Almajidiyah. |
Pantauan pada Rabu (22/5) kemarin, selain lahan milik Pondok Quran Almajidiyah di Simpang Riset Bagan Batu yang dilakukan pemasangan plank Sita Eksekusi oleh PN Rohil, beberapa titik lainnya juga dipasangkan plank Sita Eksekusi di tempat lainnya seperti di jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota sebelah Plaza Telkom, belakang SD 001, dan lokasi lainnya. (iloeng)