Inforohil.com, Pujud – Seorang pria, JN alias Jon (28) warga jalan Pelajar Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ini tak berdaya setelah rumahnya digerebek tim opsnal Polsek Pujud.
Tidak tanggung-tanggung, tim opsnal Polsek Pujud berhasil mengamankan puluhan bungkus barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dari tersangka.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud pada Rabu (22/5) menyebutkan Barang Bukti (Barbut) yang diamankan dari tersangka adalah 24 bungkus plastik ukuran kecil, 1 bungkus ukuran sedang, 9 bungkus paket besar dan 3 bungkus paket besar di dalam plastik terpisah, 1 Unit kendaraan bermotor Jenis Suzuki Satria Fu tanpa No Pol serta 1 Unit Handphone merk Samsung Warna Putih.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka JN alias Jon tersebut.
Dijelaskan Joan Kurniawan, penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Selasa (21/5) kemarin, sekira pukul 21.00 wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang berada di jalan Pelajar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek, Iptu Amru memrintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud.
Dan sekira pukul 21.40 wib, anggota opsnal Polsek Pujud langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah dan ditemukan seorang pria yang adalah tersangka JN alias Jon sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” ungkap Joan.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan didapati bahwa di kantong celana tersangka didapati satu buh kotak bening yang didalamnya berisikan 24 bungkus paket kecil dan saty bungkus paket sedang.
Tersangka juga mengakui masih ada Narkotika jenis Sabu yang ia simpan dan kemudian berhasil ditemukan di dalam lemari kamar tidurnya satu buah bungkus plastik bening klip merah yang didaamnya terdapat 9 bungkus paket besar dan satu bungkus plastik bening di dalamnya terdapat tiga paket besar Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari JI dan Is yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” beber Joan.
Dan atas kejadian tersebut, tersangka JN alias Jon dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. (iloeng)