Inforohil.com, Ujung Tanjung – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 15.20 Wib kemarin, mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang diduga oleh JPU melakukan pemerasan terhadap Hasfiandi selaku Humas di PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Perlu diketahui, dua terdakwa ini merupakan ayah dan anak, dimana ayahnya bernama Faigizaro Zega menjabat sebagai Ketua DPD FSBDSI Provinsi Riau, dan anaknya bernama Yunaldi Zega merupakan pengacara atau Avokat yang sering beracara di pengadilan yang ada di Riau dan luar Riau.
Dua terdakwa ini sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 368 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bahkan keduanya telah dituntut oleh JPU. Dimana dalam tuntutan itu, JPU menuntut Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, majlis hakim mementahkan tuntutan JPU tersebut, dengan memvonis bebas kedua terdakwa.
“Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, dan keterangan terdakwa. Maka dapat kami simpulkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah atau meyakinkan tentang apa yang dituntut JPU, oleh karenanya sangat patut kedua terdakwa ini dibebaskan, dan dikembalikan nama baiknya,” kata Ketua Majlis (KM) Faisal SH MH, yang saat itu didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP), Richa Rionita Meilani SH.
Mendengar vonis bebas dibacakan majlis hakim, JPU Sahwir SH hanya tertunduk malu dan terlihat sangat lesu. Selanjutnya, majlis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan kepada JPU untuk mengajukan sikap atas putusan yang telah dibacakan.
Kedua terdakwa yang dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majlis hakim langsung bersujud syukur. Selanjutnya dua anak beranak itu menyalami majlis hakim dan Penasehat Hukumnya, Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.
Diluar sidang, Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH, ketika diminta tanggapannya mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan bebas terhadap kliennya.
“Hal ini sangat sesuai dengan nota pembelaan kami kemarin, dan Alhamdulillah dukabulkan permintaan kami itu, dan untuk langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami nanti,” kata Sartono SH MH dan Lewiaro Laia SH MH.
Sementara itu, Yunaldi Zega SH yang divonis bebas oleh majlis hakim mengatakan, bahwa vonis bebas ini akan bisa menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum, khususnya untuk JPU.
“Semoga dengan bebasnya kami, maka kedepan JPU bisa lebih teliti dulu menangani kasus sebelum diajukan ke persidangan,” ungkap Yunladi Zega yang juga merupakan pengacara itu.
Pada agenda Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) sebelumnya, untuk terdakwa Faigizaro Zega didampingi Penasehat Hukumnya, Lewiaro Laia SH MH, dan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukumnya, Sartono SH MH.
Dalam pembelaan dibacakan para PH terdakwa dan terdakwa Yunaldi Zega, bahwa dua terdakwa diduga oleh JPU melakukan pemerasan uang Rp.10juta pecahan uang kertas seratus ribu dari pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di salah satu warung Mie Aceh, tepatnya di samping kantor BRI Ujung Tanjung, Rohil, pada Rabu (10/10/2018) silam.
Diterangkan Penasehat Hukum, membenarkan bahwa terdakwa Fagizaro adalah ketua DPD Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia Provinsi Riau, sedangkan Yunaldi Zega berprofesi seorang advokat dan juga merupakan anak dari Faigizaro Zega.
Namun dalam hal ini PH tidak sependapat dengan JPU tentang semua tuduhan yang ditujukan kepada Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega. Seperti melakukan pemerasan atau menerima uang sebesar 10 juta yang diduga dari Hasfiandi selaku humas perusahan PT Jatim Jaya Perkasa.
Diterangkan PH, uang itu adalah uang yang diserahkan Hasfiandi kepada Faigizaro Zega selaku ketua Serikat Buruh yang memperjuangkan hak hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa, terkait hal biaya cuti bersalin yang diatur dalam peraturan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Dijenjelaskan PH, pada Senin 8 Oktober 2018, Faigizaro Zega ditelpon oleh humas PT Jatim Jaya Perkasa yang bernama Hasfiandi untuk mengajak bertemu membicarakan hak-hak karyawan yang belum dibayar oleh perusahan.
Pertama yang harus dibayar adalah masalah hak cuti melahirkan dua orang karyawan, yang sebagaimana berdasarkan putusan dinas tenaga kerja provinsi Riau yang nilainya sebanyak Rp 15 juta per keluarga.
Pada saat itu, Hasfiandi mengajak bertemu dengan Fiagizaro Zega di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Namun, perjanjian untuk bertemu di Duri dibatalkan oleh Hasfiandi. Dan Hasfiandi mengajak Faigizaro Zega bertemu di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil untuk membayar hak hak buruh.
Awalnya tersangka Yunaldi Zega yang berprofesi sebagai pengacara akan ditunjuk sebagai kuasa hukum mendampingi Buruh PT Jatim Jaya Perkasa sebanyak 126 Kepala Keluarga yang tergabung dalam serikat buruh diajak oleh Faigizaro Zega untuk mendampingi dirinya bertemu dengan Hasfiandi selaku humas PT Jatim Jaya Perkasa untuk menyelesaikan permasalahan buruh tersebut.
Namun, pertemuan tersebut patut diduga ada skenario untuk dilakukan operasi tangkap tanggan (OTT) oleh pihak polisi dengan pihak perusahaan. Seolah-olah tersangka Faigizaro Zega dan Yunaldi Z mega melakukan pemerasan terhadap perusahaan.
“Padahal, yang meminta pertemuan adalah pihak perusahan yang berjanji membayar hak hak karyawan yang belum dibayar,” papar PH terdakwa.
Namun, yang paling aneh lagi terhadap penangkapan yang dilakukan Polres Rohil, ungkapnya, Yunaldi Zega saat dilakukan tidak ada bersama Faigizaro Zega dan Hasfiandi. Namun Yunaldi Zega berada di meja lain yang tidak berdekatan dengan mereka yang lagi berembuk.
Ditambahkan PH, bahwa Yunaldi Zega tidak ada menerima langsung uang tersebut dan tidak tahu menahu terkait uang tersebut. Anehnya justru dijerat dengan sangkaan pemerasan.
Ditambahkan PH, bahwa setelah membaca dan mempelajari uraian fakta persidangan yang telah dibuat dan disusun oleh JPU, pihaknya menilai bahwa dakwaan dan tuntutan JPU dipaksakan dan tidak cermat membuat tuntutan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada majlis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU,” papar PH terdawka saat itu. (spiritriau.com)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks