Inforohil.com, Bagan Batu – Kantor hukum Mangiring P Sinaga SH, S.Sos dan Rekan menggelar press rilis terkait akan dilakukannya somasi ke PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bagan Batu. Sabtu (11/5).
Press rilis itu digelar di kantor Hukum Mangiring P Sinaga di jalan lintas Riau-Sumut KM 3 Simpang Bambu Kuning, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dalam keterangan Mangiring P Sinaga, Somasi itu dilayangkan karena adanya pengaduan kliennya, Timbul Sinaga yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari pihak PLN pada Jumat (10/5) siang kemarin.
Dijelaskan Mangiring yang didampingi rekannya Radisman Saragih SH dan kliennya, Timbul Sinaga menyampaikan bahwa pihak PLN melakukan tindakan sewenang-wenang membongkar dan melakukan pemutusan sementara Kwh listrik di Toko AB Jaya milik kliennya atas nama Awi.
Yang mana pada saat itu, pihak PLN membongkar Kwh meter sekira pukul 12.40 wib, sementara kliennya telah melunasi tagihan pada pukul 12.10 wib di salah satu loket PPOB.
“Pada saat kembali ke Tokonya, klien kita mendapati listriknya padam dan setelah dilihat, Kwh meternya sudah dibongkar dan ditinggali sepucuk surat pemberitahuan dan pada saat itu pemilik tidak sedang berafa di rumah, tentunya hal itu perbuatan yang melawan hukum,” terang Mangiring.
Mangiring menambahkn, sebelumnya kliennya tersebut tepatnya pada awal bulan Mei sedang berada keluar kota dan pihak PLN telah melayangkan surat pemberitahuan yang diterima anak kliennya.
Dijelaskan Mangiring, relasi antara Konsumen dengan PLN adalah hubungan kontrak pengadaan listrik bagi kebutuhan ketersedian listrik warga negara atau konsumen.
Yang mana terikat pada hukum dan norma yang berlaku di negara Republik Indonesia, esensinya bahwa relasi adalah perikatan kerjasama dimana kedua belah pihak saling mengikat satu dengan yang lainnya dalam hukum kontrak (perikatan perdata).
“Maka jika salah satu pihak lalai melakukan kewajibannya dapat mengajukan gugatan ‘Wanprestasi atau Ingkar Janji’ dalam hukum haruslah melalui putusan atau penetapan Pengadilan Negeri setempat yang memiliki Hak Eksekutorial bukan dengan serta merta melakukan tindakan mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang dilindungi Undang-Undang,” beber Mangiring panjang lebar.
Tentu saja lanjut Mangiring, tindakan tersebut dianggap tidak adil jika warga atau konsumen yang hanya karena kelalaiannya melakukan keterlambatan pembayaran tagihan listrik mendapatkan perlakuan dengan cara-cara tidak manusiawi.
“Mengambil tanpa diketahui pemiliknya yang berimbas pada kerugian moril (dipermalukan dipublik) dan materiil (kerugian akibat perbuatan), lebih lucu lagi dengan keadaan sebaliknya bahwa pemadaman listrik yang dilakukan dengan atau tidak melakukan pemberitahuan terhadap warga tentu menimbulkan efek domino terhadap warga seperti kerusakan alat elektronik, kesempatan melakukan pencurian/tindak pidana, dan lain-lain,” imbuhnya.
“Kami memahami penyelamatan aspek produksi industri listrik nasional tentu haruslah berbanding lurus dengan pelayanan yang optimal, manusiawi dan menggunakan komunikasi yang beradab, belum lagi adanya dugaan permainan oknum atau kelompok tertentu mengebiri warga atau konsumen menguntungkan diri sendiri oknum yang mengakibatkan kerugian terhadap negara,” tambahnya.
Mangiring mengingatkan jika tidak ada responsif dari pihak PLN Bagan Batu pada somasi kali ini, pihaknya akan kembali melakukan somasi ke tingkat Area dan wilayah bahkan ke Direkrur PLN pusat. “Dan bila perlu kita lakukan gugatan perdata dan pidana,” tukas Mangiring. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks