Inforohil.com, Bagan Batu – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bantah telah berbuat sewenang-wenang terhadap pelanggan atau konsumen PLN di Bagan Batu.
Manejer PT PLN (Persero) ULP Bagan Batu Fransiscus Indra Erlangga dalam keterangan persnya yang diterima inforohil.com pada Sabtu (11/5) menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen pada 4 Mei 2019 lalu.
Dimana pada saat melayangkan surat pemberitahuan untuk melunasi tagihan listrik, diterima oleh anak pemilik Toko AB Jaya.
Fransiscus juga membantah bahwa pada Jumat (10/5) kemarin melakukan pemutusan dan pembongkaran Kwh meter pada pukul 12.40 wib, tim pemutusan pihak PLN telah tiba untuk melakukan pembongkaran pada pukul 11.39 wib di toko milik pelanggan tersebut.
Dimana, untuk himbauan kepada konsumen agar melunasi tepat waktu sudah pernah sosialisasikan pihaknya dan telah terbit dibeberapa media cetak dan online sebelumnya.
Untuk itu, pihaknya merasa bukan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelanggan yang menunggak tagihan listrik.
“Dan untuk pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik akan dilakukan pembongkaran kWh meter, dan jika sudah dilunasi akan dilakukan pemasangan Kwh yang baru yakni Kwh Meter prabayar,” terang Fransiscus. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks