Inforohil.com, Pujud – Irawan Alias Begu, Terdakwa yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 13.00 WIB di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram, kini bernapas lega.
Pasalnya permohonan kasasi yang diajukan Penasihat Hukumnya, Sugianto SH pada tanggal 5 Nopember 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya Terdakwa Irawan dihukum oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Namun berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diberitahukan pada tanggal 22 Mei 2019, ternyata hukuman tersebut dikorting selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Mahkamah Agung sehingga hukuman Terdakwa Irawan menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi ini, Terdakwa Irawan Alias Begu didampingi oleh advokat muda dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH.
Adapun Akta Pernyataan kasasi perkara ini ditandatangani oleh Rahmad Hidayat SH, sedangkan Akta Penyerahan Memori Kasasi ditandatangani oleh Sugianto SH yang merupakan suami dari Penghulu Teluk Nayang Kecamatan Pujud.
Kepada awak media, Sugianto SH menyampaikan terimakasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan kasasi kami. “Dengan demikian tanggungjawab kami secara moral telah selesai,” ucap Sugianto.
“Tentu untuk selain dan selebihnya kami selalu konsisten untuk membantu para pencari keadilan, karena ‘Justice Is Ours’, Tutup Sugianto SH, yang merupakan Sekretaris PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pujud penuh dengan semangat,” tukasnya mengakhiri. (iloeng**)