Inforohil.com, Ujung Tanjung – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Rudi Ananta Wijaya SH MH Li akhirnya memvonis terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung dengan menjatuhkan hukuman setahun penjara, Kamis (9/5).
Padahal terdakwa Sukarno mengelola lahan warisan almarhum ayahnya Mauludin Salim yang berada di objek perkara lahan seluas 90 hektar dari luas total 2800 hektare lahan perkebunan sawit PT. Arma Pindo yang saat ini berada di kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.
Hal itu juga didukung dengan adanya putusan perdata PN Rohil tahun 2013 lalu dengan. Dimana dalam putusan perdata itu menyebutkan lahan tersebut dihibahkan kepada Sukarno.
Ketua Majelis Hakim didampingi anggotanya Sonra Mukti SH dan Rina Yose SH menyatakan terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanah sehingga merugikan saksi Hendra Yunizar SE alias Aceng di Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.
Dalam pertimbangan majelis hakim menilai bahwa seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampikan terkait hal
Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak tercatat dalam bukti BAP Penyidik, itu adalah hak kewenangan penyidik.
“Bukan hak majelis hakim. Sehingga pembelaan terdakwa tidak lah dapat diterima atau patut di dikesampingkan. Maka pembelaan terdakwa haruslah ditolak, ” ujar hakim Rudi Ananta Wijaya.
Terhadap putusan itu, PH terdakwa Malden Siahaan SH MH dan Artion SH MH melakukan banding. Menurut Malden, baik secara nurani dan fakta tidak ada satupun yang memenuhi unsur terbuktinya dakwaan tersebut.
Malden melihat banyak kejanggalan-kejanggalan sudah terlihat dari awal persidangan ketika saksi yang nenguntungkan terdakwa di bentak-bentak sampai mukul meja. Selain itu, kalau secara hukum kasus ini tidak ada unsur yang terpenuhi, karena disitu tanah tersebut mau ditanya ke seluruh penghulu dan masyarakat setempat mengatakan bahwa pahan itu milik Mauludin Salim.
“Maka kami berharap keadilan akan datang di tingkat banding ini, pungkas malden Ricardo Siahaan SH
Selain itu, putusan PN Rohil ini juga banyak kesampingkan keterangan saksi saksi, serta alat bukti yang diajukan. Seperti keterangan Saksi Ahli Pidana Dr Erdianto SH Mhum yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Kamis (28/ 03/ 2019) lalu.
Menurut ahli Dr Erdianto SH Mhum sebelum ada gugatan perdata maka kembali kepada semula dalam hal ini Sukarno dan Sopian Tanjung dalam gugatan perdata sebagai Tergugat sudah mengajukan gugatan perdata akan tetapi gugatan tersebut tidak di terima karena Penggugat tidak bisa menunjukan objek sengketa dan surat yang di keluarkan adalah bukan di objek sengketa maka gugatan kabur. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks