Inforohil.com, Ujung Tanjung – Terdakwa narkoba Eva Ratna Sari yang didakwa Pasal 114 Ayat (2) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (21/5) dengan agenda pemeriksaan dua saksi sekaligus.
Saksi yang dihadirkan adalah Deddy alias Dedi Panjang yang merupakan suami Ratna yang sudah divonis duluan dengan hukuman empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain itu juga dihadirkan saksi Eko yang merupakan kurir.
Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi, selanjutnya ketua majelis hakim Faisal SH MH yang didampingi anggotanya Sondra Murti Lambang SH dan Boy Jefri Sembiring SH MH mempersilahkan Ratna yang didampingi pengacara nya Fitriadi SH untuk duduk dikursi ‘pesakitan’ untuk dimintai keterangannya.
Dalam keterangannya, Ratna mencoba mengelak dari dakwaan bahwa barang haram itu bukan miliknya. Bahkan, Ratna menegaskan semua keterangannya yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Rohil itu tidak benar adanya bahwa barang haran itu miliknya.
Ratna mengaku saat diperiksa penyidik Polres Rohil oleh Yuli merasa terpaksa memberikan keterangannya. Terlebih lagi, ia sempat dipukul kedua tangannya sampai lebam biru dan kepalanya juga ikut dipukul dua kali.
Bahkan saat hakim menunjukkan keterangan poin 15 tertera tanda tangan Ratna juga dibantahnya tidak benar. Apalagi saat itu Ratna juga tidak didampingi oleh pengacara untuk menandatangani BAP itu.
“Keterangan BAP poin 15 itu tidak benar. Memang benar saya menandatangani nya, tapi karena saya tertekan. Saya pun tidak punya kesempatan untuk membaca BAP itu,” ungkap wanita yang pernah divonis bebas oleh PN Rohil dalam kasus Narkotika pada 2014 lalu itu.
Bukan hanya itu, pada tahap dua saat penyerahan barang bukti di Kejari Rohil Ratna juga mengaku tidak tahu harus memberikan keterangan apa kepada Jaksa Hardianto. “Saya cuma nulis saja, saya diarahkan, apa yang dikatakan jaksa, itu lah yang harus saya tulis,” beber Ratna menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum Maruli Tua Sitanggang SH.
Sidang itu kemudian ditunda dan akan dilanjutkan senin depan 27 Mei dengan agenda menghadirkan saksi perbalisan.
Informasi sebelumnya, bahwa tersangka Deddy alias Dedi Panjang dan istrinya EVa Ratna Sari ditangkap tim sat narkoba Polres Rohil pada Minggu 6 Januari 2019 yang lalu.
Dari tersangka, tim sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket. Sementara didalam kamar Eva istri Deddy tim sat narkoba menemukan lagi 8 paket sabu, 8 butir pil exstasi dan satu buah timbangan digital. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks