Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Rohil menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Supriadi Alias Ganden dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,30 gram pada hari Kamis 11 April 2019 kemarin.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH.
Berikut bunyi amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir:
1. Menyatakan Terdakwa Supriadi alias Adu Alias Ganden Bin Legiman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam semua dakwaan Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu; Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan;
-1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Sebelumnya Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Para kuasa hukum terdakwa Supriadi saat sidang putusan. |
Sebelumnya Supriadi melalui Kuasa Hukumnya Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Coky Roganda Manurung SH, Robin SH MH dan Zabri Hasibuan SH sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, namun akhirnya dicabut karena berkas lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan hingga dilimpahkan ke Pengadilan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Penasihat Hukum Kalna Surya Siregar SH masih belum bisa dikonfirmasi. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks