Inforohil.com, Bagan Batu – Sempat ricuh akibat tidak adanya undangan pencoblosan dan beberapa warga dari luar Kabupaten Rokan Hilir, bahkan Provinsi Riau yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS 002, jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Rabu (17/4) siang.
Meski sudah memasuki waktu sekira pukul 13.00 wib, pelaksanaan pencoblosan di TPS tersebut sedikit terkendala akibat kericuhan puluhan masyarakat yang tak dapat mencoblos.
Informasi yang dirangkum, pria yang mengaku bernama Ari asal Padang Sumatera Barat itu sempat bersitegang dengan petugas KPPS dan bahkan dengan salah satu Komisioner KPUD Rohil, Tua P Nasution yang hadir karena kericuhan tersebut.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar yang pada saat kericuhan itu juga tiba dengan beberapa perwira lainnya untuk menenangkan situasi. Bahkan, Kompol Asmar sempat menegaskan kepada ketua KPPS untuk membacakan peraturan yang ada.
“Bacakan aja peraturan yang ada, karena kita kerja sesuai peraturan, biar masyarakat tenang,” kata Kapolsek kepada ketua KPPS.
Pantauan wartawan di lokasi, ketua KPPS yang diketahui bernama Kamal Bahri itu sempat menyebutkan bahwa dalam surat edaran KPU yang ia pegang tidak bisa bisa mencoblos bagi warga diluar Rohil, terlebih kecamatan Bagan Sinembah.
Namun masyarakat enggan mendengarkan dan meminta kebijakan pihak KPU agar warga luar daerah bisa menggunakan hak pilihnya. “Kami pun hanya mau nyoblos calon Presiden saja,” teriak salah satunya.
Hingga akhirnya, Komisioner KPUD Rohil Tua P Nasution tiba dan menjelaskan hal tersebut bahwa untuk yang menggunakan EKTP harus memiliki formulir A 5. Yang mana formulir itu merupakan persetujuan yang penyelenggara pemilu di domisili pemegang EKTP tinggal yang diberi waktu untuk membuat surat pindah menyoblos ke TPS lain.
“Ada pemilih tambahan, ada juga DPK (daftar pemilih khusus). DPK itu warga yang tidak terdaftar di DPT, bisa menggunakan hak pilih di TPS sini sesuai alamat di EKTP,” kata Tua.
“Kalau untuk EKTP dari luar tanpa formulir A5 tapi harus memilih disini, itu masuk kategori mana,” imbuhnya lagi.
Namun pria yang mengaku bernama Ari itu mengatakan bahwa KPU tidak mengakomodir persoalan di lapangan. Ari menambahkan bahwa seharusnya KPU bisa membuat kebijakan berdasarkan persoalan di lapangan, seperti misalnya terjadi bencana alam yang mengakibatkan warga tidak membawa dokumen lengkap hanya bermodalkan EKTP saja, apakah tidak bisa memilih?.
“Ya kita minta kebijaksanaan agar kami punya hak pilih,” kata Ari.
Terakhir, Ari mengaku ikhlas karena tidak dapat memilih hanya karena persoalan Administrasi. Namun ia berencana membuat nota keberatan dan akan melaporkan kepada Bawaslu terkait hal tersebut.
Pantauan awak media, suasana di lokasi masih tampak ramai. Pihak keamanan tampak berjaga-jaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar.
Dan diketahui, Ari dan beberapa warga lainnya sebelumnya sudah berupaya menggunakan hak suaranya di TPS 51 depan Suzuya Plaza Bagan Batu. Namun untuk menggunakan hak suaranya tetap tidak bisa hingga ia menuju TPS 02 jalan Lancang Kuning. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks