Inforohil.com, Bagan Batu – Pemungutan Suara Lanjutan atau PSL yang sebelumnya akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 004 dan 017 di Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dibatalkan. 51 warga yang bakal menggunakan hak pilihnya pun batal.
Hal itu diungkapkan ketua KPUD Rohil Supriyanto melalui ketua PPK kecamatan Bagan Sinembah, Fahmi Hamdani kepada awak media.
“Hal itu dibatalkan setelah pihak KPUD melakukan analisis terkait rekomendasi Panwascam, dan hasilnya PSL dibatalkan,” kata Fahmi, di sekretariat PPK Bagan Sinembah, Sabtu (27/4) siang.
Dijelaskan Fahmi, dari rekomendasi Panwascam di TPS 004 Kelurahan Bagan Batu Kota ditemukan 9 orang yang tidak terdaftar di DPT dan di DPTb namun memiliki EKTP setempat dan di TPS 017 Kepenghuluan Bagan Batu sebanyak 42 orang.
Kesemuanya merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki EKTP sesaui domisili TPS tersebut.
“Kalau di KPPS 004, surat suara sudah habis yang mana sebelumnya sudah didaftar DPK sebanyak 66, jadi yang 9 orang tiba setelah pukul 12.00 wib tersebut diarahkan ke TPS terdekat. Yang mana jumlah DPT di TPS 004 sebanyak 265 Pemilih, DPTb 0 dan DPK 66 Pemilih, Surat Suara yang di terima 269, Surat suara yang di gunakan 268, rusak/keliru di coblos 1,” terang Fahmi lagi.
Namun, lanjut Fahmi menceritakan kronologis kejadian, pemilih yang diarahkan ke TPS terdekat tersebut kembali lagi ks TPS 004 sekira pukul 13.30 wib dan meminta kepada KPPS agar mereka dapat memilih.
“Dan hal itu berakibat terjadinya perdebatan antara KPPS dan Pemilih terkait ketersediaan surat suara tidak tersedia sebagaimana di jelaskan KPPS sebelumnya,” tambah Fahmi.
Sementara di TPS 017 Kepenghuluan Bagan Batu, lanjut Fahmi, DPT sebanyak 271 Pemilih, DPTb 0 dan DPK 58 Pemilih, Surat Suara yang di terima 277, Surat suara yang di gunakan 277, rusak/keliru di coblos 0.
Dalam proses Pemungutan di TPS 017 tersebut berjalan kondusif sampai jam 12.00 wib. Dan setelah melayani Pemilih DPK berjumlah 58 Orang, sekira jam 12.00 datang Lagi 41 Orang pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan Di DPTb hendak menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el.
“Dikarenakan ketersedian Surat suara tidak ada lagi, KPPS mengarahkan Pemilih tersebut untuk memilih ke TPS Lain yang terdekat,” lanjut Fahmi
Namun pemilih yang diarahkan ke TPS lain yang terdekat tersebut, tidak mau pergi dan tetap bertahan di TPS 017 Kepanghuluan Bagan Batu dan meminta kepada KPPS agar mereka dapat memilih di TPS tersebut.
“Dan hal itu berakibat terjadinya perdebatan antara KPPS dan Pemilih terkait ketersediaan surat suara tidak tersedia sebagaimana di jelaskan sebelumnya,” pungkas Fahmi lagi.
Akibat dari perdebatan tersebut, Proses Pemungutan Suara selesai hingga pukul 14.30 wib dan penghitungan suara dimulai jam 15.15 Wib
Fahmi menambahkan, dari fakta tersebut diatas, dimana dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 431 ayat ( 1 ) menyebutkan “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, Bencana Alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan Umum Lanjutan”.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan Umum Pasal 9 ayat (1) ”Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el kepada KPPS pada Saat Pemungutan Suara”.
Ayat (S) ”Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat Memilih apabila tersedia surat suara” Pasal 40 ayat (1) “Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaiman dimaksus dalam pasal 6 huruf c dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el”.
Pada ayat (3) “Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat Desa atau Kelurahan, Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam K TP-el 1 jam sebelum Waktu Pemungutan Suara di TPS Berakhir”.
ayat (4) ”KPPS memberikan surat suara kepada pemilih sebagaimana yang dimaksud ayat 3 dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS” dan ayat (5) “dalam hal surat suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat”
Pasal 91 Ayat (1) ”Dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi Kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam dan Gangguan Iainnyayang mengakibatkan sebagian Tahapan Pemungutan dan Penghiitungan Suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan di TPS’.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 44 “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan Umum terjadi kerusuhan, Gangguan keamanan, bencana Alam atau Gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, Pengawas Pemilu Merekomendasikan Pemilu Lanjutan sesuai dengan ketentuan setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilu di atasnya”.
Dan Surat Edaran bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Nomor : SS-0870/K.BAWASLU/PTU-00.00/4/2019 dan Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum tanggal 16 April 2019 Point 3 “pada pukul 12.00 waktu setempat, KPPS mengumumkan bahwa Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP-el atau Suket di TPS sesuai dengan RT/RW yang tercantum dalam KTP-el atau Suket dan didaftarkan Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada formulir model A.DPK-KPU sepanjang surat suara masih tersedia.
Dalam hal surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam satu wilayah kelurahan/Desa atau sebutan lain”.
Point 4 “Dalam hal surat di TPS pada suatu wilayah kerja PPS sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan/Desa atau sebutan lain terdekat yang masih wilayah kerja PPK dalam satu dapil sesuai alamat tempat tinggal pemilih yang tercantum KTP-el atau Suket”.
Point 5 ”KPPS dapat menerima pendaftaran Pemilih DPK sebelum pukul 12.00 waktu setempat dengan memberitahukan kepada pemilih DPK untuk melakukan Pemungutan Suara mulai Pukul 12.00 s/d 13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia”.
Oleh karena itu, lanjut Fahmi tidak ada kewajiban hukum bagi KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan rekomendasi Panwascam Kecamatan Bagan Sinembah tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara lanjutan di TPS 004 Kelurahan Bagan Batu Kota dan TPS 017 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. (iloeng)
Ilustrasi : internet.