Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dengan putusan No.197/Pid.B/2018/PN.RHL akhirnya membebaskan Rajaldi alias Awi Tongseng dari dugaan tindak pidana Penggelapan uang Yayasan Perguruan Wahidin melalui persidangan yang digelar, Kamis (4/4).
Dengan mengetuk palunya, Ketua Majelis Hakim M Hanafi didampingi anggota Lukman Nul Hakim dan Rina Yose ini, menyatakan Awie Tongseng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dana yayasan sesuai dengan dakwaan penuntut umum sebesar Rp. 773.955.814,- dengan dakwaan Primair Pasal 374 KUHPidana, Subsidair Pasal 372 KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dimana sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan bebas itu merupakan yang ketiga kalinya diberikan oleh PN Rohil kepada Awie Tongseng dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin. Dimana sebelumnya Awie Tongseng juga telah diputus bebas dengan putusan No. 727/Pid.B/2013/PN.RHL tanggal 27 Agustus 2014 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1657 K/PID/2014 tanggal 13 Maret 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana Menista dengan tulisan dengan dakwaan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Lalu dengan putusan No. 410/Pid.B/2014/PN.RHL tanggal 3 September 2014 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 253/2014/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana Memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan dakwaan Pasal 242 ayat (2) KUHPidana dakwaan Jaksa kembali dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum Reza Rizky Fadillah SH mengajukan upaya hukum kasasi kembali. “Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan itu,” ujar Reza Rizky Fadillah SH kepada awak media saat itu.
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng yang saat itu berpakain baju batik warna putih terlihat tersenyum didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya M Afdal SH MH, Albent Tajudin SH dan Zabri Hasibuan SH
Diluar persidangan kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dari awal kita sudah yakin bahwa kasus ini seharusnya tidak naik, karena dalam proses penyidikan dari awal kita melhat tidak feer karena bukti bukti tidak lengkap, ujar M Afdal SH, “bayangkan kasus ini dari tahun 2010 sekarang tahun 2019, kemana saja kasus ini,” ujar M Afdal.
“Hari ini hukum berpihak pada kebenaran dan pihak Yayasan sekolah Wahidin Bagan Siapiapi. Hukum sudah mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya. Terkait sipelapor, nanti kita pikirkan karena ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) kita lihat nnti putusan kasasi dari mahkamah agung,” pungkasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks