Inforohil.com, Ujung Tanjung – Keluarga besar Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir melalui Law Office CUTRA ANDIKA & Partners kian menunjukkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal ini dimaksudkan karena Pengacara ini baru saja membebaskan kliennya dari jeratan hukum yaitu Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 11 April 2019.
Tidak tanggung-tanggung, klien yang dibebaskan adalah Terdakwa dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Pantauan awak media, sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Rudi Ananta Wijaya SH MH bersama 2 orang Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH, tanpa dihadiri Cutra Andika SH dan Kalna Surya Siregar SH.
Secara lengkap ini bunyi amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang telah membebaskam Supriadi alias Ganden.
1. Menyatakan Terdakwa SUPRIADI ALIAS ADI ALIAS GANDEN BIN LEGIMANtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam semua dakwaan Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan;
-1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Selama persidangan Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya Supriadi melalui Kuasa Hukumnya Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Coky Roganda Manurung SH, Masridodi Manguncong SH, Robin SH MH dan Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, namun akhirnya dicabut karena berkas perkaranya lebih dahulu dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan hingga pihak Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Kalna Surya Siregar SH menyampaikan bahwasanya telah tepat Pengadilan membebaskan Supriadi dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena beliau memang tidak bersalah makanya sedari awal berani melakukan perlawanan.
Selama persidangan Penasihat Hukum menghadirkan 13 bukti surat dan 5 orang saksi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi. Dan selanjutnya Pengadilan memerintahkan menghadirkan 2 orang saksi verbalisan ke muka persidangan.
Perjuangan tidak sia-sia, usaha tidak mengkhianati hasil. Akhirnya Pengadilan membebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden. Selamat kami ucapkan kepada Bro Supriadi alias Ganden, ujar Kalna.
Dengan demikan tepat dan benarlah adagium hukum yang dituliskan oleh halaman facebook Cutra Andika yang mengemukakan “The laws sometimes sleep, but never die”, “HUKUM TERKADANG TIDUR, TAPI TIDAK PERNAH MATI” tutup Kalna Surya Siregar SH yang merupakan Ketua LBH DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk diketahui sebelumnya pada 7 April 2019 Pengacara Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir yaitu Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Alben SH dan Zabri Hasibuan SH juga berhasil membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam perkara penggelapan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 7 April 2019.
Sebelumnya juga Pengacara Partai Hanura Rokan Hilir yaitu Irvan Zulnijar SH dan Rahmad Hidayat SH juga berhasil membebaskan Terdakwa Bambang Riadi dalam perkara Pencabulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 20 Maret 2019.
Dengan demikian Pengacara Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir per Maret dan April 2019 telah membebaskan 3 orang masyarakat Rokan Hilir dari jeratan hukum. Selamat buat Law Office CUTRA ANDIKA & Partners. (iloeng*)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks