Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pelajar, MAS aais Ajrin yang masih berusia 14 tahun alamat Dusun Kencana RT 002 RW 001 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya terpaksa dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, MAS alias Ajrin kedapatan masuk ke dalam kedai saat kedai sudah ditutup.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (21/4) kejadian itu menimpa pelapor, Niriati (58) alamat Dusun Kencana RT 002 RW 001 Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Aksi pencurian yang dilakukan terlapor itu bermula pada Jumat (19/4) kemarin. Yang mana sekira pukul 23.30 wib, saat itu pelapor ditelpon anaknya yang bernama Ling Ling (32) dan mengatakan agar orangtuanya cepat pulang bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam kedai miliknya.
Kemudian pelapor membangunkan suaminya dan bersama-sama memeriksa kedainya. Setelah diperiksa, pelapor menemukan terlapor sedang bersembunyi di sebuah kulkas.
Pelapor pun merasa tidak asing dengan terlapor, yang mana pelapor menandai bahwa terlapor sudah sebanyak 3 kali melakukan aksi pencurian di kedai milik terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan laporan tersebut.
Atas laporan pelapor, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (20/4) sekira pukul 12.30 wib.
“Saat ini, terlapor dan barang bukti berupa 1 buah palu sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah,” terang Kapolsek dan menjelaskan bahwa terlapor disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (iloeng)