Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) Sigit Adiwuryanto SIK MH tampak kesal dan mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan negeri (PN) Rohil baru-baru ini yang membebaskan tersangka dari tiga kasus pencabulan dan satu kasus narkoba.
Kekecewaan tersebut diungkapkan Kapolres saat melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 42,1 kilogram, Senin (15/4) dikantornya. Ditegaskan Kapolres, pihaknya sungguh-sungguh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Dihadapan Ketua badan narkotika kabupaten (BNK) Rohil Drs Djamiluddin, Kapolres menyampaikan kekecewaannya itu. Dikatakan Sigit, dia kecewa terhadap putusan PN Rohil dan pengacara yang membela tersangka kasus itu.
“Saya dalam kesempatan ini sedih ya, kemarin ada seorang tersangka narkoba dibebaskan oleh hakim. Saya sangat sedih pak ketua BNK dan pak Kasi Pidum. Pengacara yang membela itu menurut saya tidak manusiawi kalau tersangka narkoba dibebaskan,” ujar Sigit.
Baca juga:
Memang lanjut Sigit, itu merupakan hak tersangka untuk dibela dan hak pengacara untuk membela serta hak pengadilan untuk memutuskan. Namun ia sangat menyayangkan dibebaskannya tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu dikarenakan tidak adanya saksi.
Padahal berkas perkara yang sudah dimasukkan Polres Rohil ke Kejaksaan itu sudah dinyatakan P21 dan sudah memenuhi unsur.
“Nanti kita (Polisi) kalau menangkap pencabulan ini jadi trauma kita. Kalau cabul diminta saksi, itu gimana, masa cabul disaksikan. Itu sesuatu yang tidak mungkin, biasanya cabul itu hanya antara dua orang saja antara pencabul dan korban,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Humas PN Rohil Sondra Mukti Herlambang SH menjelaskan, dalam memutus suatu perkara pidana itu berdasarkan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kemudian dituangkan dalam Putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.
Jadi dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Tentunya dalam setiap pertimbangannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap alat bukti maupun barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.
“Putusan Majelis Hakim dalam perkara pidana berpedoman atas Pasal 191 s/d 193 KUHAP, apabila Terdakwa terbukti bersalah tentunya akan dijatuhi pidana, namun apabila tidak terbukti bersalah maka akan dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut,” jelas Sondra.
(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks