Inforohil.com, Bagan Batu – Guna berperan sebagai bagian pilar ke 4 Demokrasi, jurnalis atau wartawan berperan serta dalam mengawasi pesta demokrasi tahun 2019 ini.
Untuk itu, sekumpulan wartawan yang mentasnamakan Forum Wartawan Bagan Sinembah berdiskusi terkait pelanggaran Pemilu bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (3/4) siang di Rokan Coffe Shop Suzuya Hotel Bagan Batu.
Dari PPK sendiri, hadir ketua PPK Bagan Sinembah Fahmi Hamdani dan dari Panwas Erwansyah.
Diskusi Sersan (Serius tapi Santai) itu mengupas cukup banyak terkait Pemilihan Caleg (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019. Bahkan, tentang pelanggaran yang berindikasi dilakukan para kandidat, khususnya Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Perwakilan Forum Wartawan Bagan Sinembah, Iloeng Sitorus mengatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut merupakan gagasan para rekan-rekan wartawan yang peduli akan pesta demokrasi 17 April mendatang. Yang mana, pers atau wartawan juga merupakan pilar ke 4 Demokrasi dalam negara kesatuan Republik Indonesia ini.
Ia juga menyampaikan bahwa diskusi yang dilaksanakan bersama PPK dan Panwas tersebut merupakan edukasi untuk masyarakat agar ‘melek’ terhadap pesta demokrasi yang akan berlangsung nantinya.
Yang mana, melalui diskusi bersama penyelenggara pemilu tingkat kecamatan itu juga mengupas persoalan pelanggaran pemilu baik itu politk uang serta politik praktis.
“Intinya untuk mengedukasi masyarakat, yang mana pelanggaran dan bagaimana prosedurnya, nanti akan kita muat di media masing-masing wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Bagan Sinembah. Dan itu berdasarkan diskusi dengan PPK dan Panwas kecamatan Bagan Sinembah,” tandasnya.
Ketua PPK Bagan Sinembah Fahmi Hamdani pada kesempatan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada 17 April mendatang. Pasalnya, jika tidak menggunakan hak suaranya, bisa dibilang masyarakat secara tidak langsung memberi peluang bagi kandidat yang memang tidak layak untuk menjabat atau menyerap aspirasi masyarakat pada umumnya.
“Namun begitupun, jangan lebih dari satu kali pencoblosan, dan jangan hanya karena ada imbalan baru mau mencoblos,” kata Fahmi.
Fahmi juga menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dapil IV Bagan Sinembah berjumlah 86.810 jiwa dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) terhitung 30 Maret 2019, berjumlah 1.307 jiwa. Yang mana masyarakat dalam waktu 7 hari sebelum tanggal 17, bisa mengajukan permohonan pindah TPS pencoblosan yang diajukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
Fahmi menambahkan, target jumlah pemilih pada Pemilu 2019 ini bisa mencapai 70 persen dari jumlah DPT yang ada. Yang mana, pada Pilgubri tahun lalu, minat masyarakat dalam menentukan hak pilihnya hanya bekisar 56 persen. “Kalau 100 persen jelas tidak mungkin, dan pada Pilgubri tahun 2013 lalu saja, hanya mencapai 80 persen lebih,” beber Fahmi.
Perwakilan Panwas Kecamatan Bagan Sinembah, Erwansyah yang pada kesempatan itu juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) IV Rohil, kecamatan Bagan Sinembah jika mendapati pelanggaran baik tim sukses ataupun para kandidat di lapangan.
Erwansyah juga menerangkan, jika terjadi pelanggaran Pemilu di TPS nantinya, warga yang diluar areal TPS bisa memberitahukan atau melaporkan kepada pengawas TPS. “Memang warga hanya bisa melihat diluar dari TPS. Jika ada pelanggaran, sampaikan kepada pengawas TPS yang ada. Itu pengawas TPS, dari pagi sampai habis penghitungan, wajib berada di lokasi TPS,” terangnya lagi.
Berkaca pada postingan Video di jejaring media sosial Youtube, tentang adanya surat suara lebih yang dicoblos dan dimasukan ke dalam kotak suara, Erwansyah dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.
Meski para saksi sepakat dan membagi suara untuk mencoblos sisa surat suara, hal itu tidak dibenarkan. “Maka dari itu, warga bisa melaporkan hal itu kepada pengawas TPS,” pungkasnya. (rilis**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks