Inforohil.com, Ujung Tanjung – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Kamis (25/4). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Reza Risky Fadillah SH.
Dalam pembacaan pledoinya, PH Malden Richardo SH MH menegaskan keberatannya karena tidak sesuai fakta persidangan sepakat atas tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang tanggal 15 April 2019 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Dalam tuntutannya penuntut umum Reza Risky Fadillah SH telah menuntut kedua terdakwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil menyatakan terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung bersalah telah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja melakukan Penyerobotan lahan” melanggar Pasal 385 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana;
Sesuai fakta – fakta yang terungkap dipersidangan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut umum seperti saksi hendra yunizar alias aceng mengatakan saat membeli tanah seluas 20 ha dari H chaidir M Waffa tahun 2011 tidak ada masalah dan ada surat putusan dan eksekusi. Bahwa dalam putusan tersebut yang berpekara bukan H.Chaidir M Waffa dengan Mauludin Salim ataupun dengan terdakwa sukarno dan sofyan tanjung.
Sedangkan Keterangan Saksi Adlan Bin Adnan mengatakan orang tuanya memberikan kepada kerapatan suku hamba raja tanah seluas 50 ha untuk dikelolah. Sedangkan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan yang berperkara bukan orang tua saksi dengan sukarno dan sopian tanjung melainkan dengan PT Kura.
Menurut saksi Adlan bin Adnan beserta sukarno pernah digugat oleh syarifudin, dan syarifudin mengajak saksi untuk bekerja sama untuk menjatuhkan sukarno yang akhirnya putusannya gugatan tersebut NO atas lahan yang terletak didesa pasir putih kecamatan bagan sinembah.
Ditambah keterangan saksi Hotman Sitanggang di konfrontir dengan saksi Rajudin Saragih bahwa Saksi menjelaskan Hendra Yunizar alias Aceng tidak memiliki lahan di desa Pasir Putih dan Saksi menjelaskan tidak kenal dengan Hendra Yunizar alias Aceng.
Selanjutnya Saksi H. Chaidir M Waffa menerangkan saksi tidak mengetahui Hendra Yunizar alias Aceng beli dari siapa; serta saksi tidak pernah melihat sukarno dan sofyan tanjung menyerobot atau merusak lahan milik Hendra Yunizar alias Aceng kemudian saksi juga menerangkan Pihak BPN tidak bersedia mengeluarkan sertifikat di tanah tersebut dikarenakan ada sengketa.
Sedangkan saksi meringankan dari terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung yang dihadirkan dipersidangan yaitu saksi ruminto mengatakan bahwa objek perkara yang berada di kilo 39 termasuk didesa pasir putih kecamatan balai jaya bukan didesa balai jaya.
” Dan saksi mengetahui tanah yang terletak dikilo 39 merupakan tanah milik mauludin salim karena dari tahun 1994 dikelolah oleh mauludin salim. Dan dari tahun 1994 sampai tahun 2009 PT Kura tidak pernah mengklaim tanah yang dikelolah oleh mauludin salim serta tidak pernah ada yang protes,” bebernya.
Kemudian keterangan saksi Bakhtiar Nasution mengatakan bahwa dari tahun 1979 sampai tahun 1991 PT Kura tidak pernah mengklaim tanah yang dikelolah oleh Mauludin Salim dan sepetahuan saksi pak mauludin salim tidak pernah menjual tanahnya kepada orang lain termasuk kepada hendra yunizar alias aceng, Herry Kurniawan, Muhar alias Yuseng, Suyadi,Jaerli Silalahi.
Dalam persidangan ini Ada dua perbedaan pendapat ahli dari Penuntut Umum dan Ahli Dari Penasehat Hukum yang terungkap dipersidangan . Menurut Ahli dari Penuntut Umum M Husnu Abadi SH. ML Hum. Ph.D Prof Dr. Ismansyah, SH MH yang tidak bisa hadir di persidangan serta keterangan ahli di Berita Acara Pemeriksaan yang di bacakan oleh penuntut umum bahwa perkara ini Ranah Pidana.
Sedangkan keterangan ahli dari penasehat hukum yang dihadirkan di persidangan Dr.Erdianto, SH MH menerangkan bahwa ahli pernah di periksa sebagai ahli di Polres Rohil dalam perkara sukarno dan sofyan tanjung ” Bahwa ahli pada saat di periksa sebagai ahli oleh penyidik menerangkan kepada penyidik bahwa sukarno dan sofyan tanjung tidak bisa di jadikan tersangka karena memiliki dasar kepemilikan yaitu surat hibah. perkara ini murni perdata karena antara pelapor dan terlapor memiliki dasar surat meskipun hanya surat hibah dari orang tua sukarno .
Selanjutnya menurut ahli Dr.Erdianto, SH MH apabila kedua belah pihak memiliki surat atas suatu objek tanah bisa saja di proses pidana namun dalam pasal 263 KUHPidana itupun kalau salah satu pihak merasa ada kenjanggalan mengenai surat lawanya;
Menurut Penasehat Hukum Malden Richardo SH MH, Tuntutan JPU Tidak didasarkan alat bukti melainkan penyimpangan hukum pembuktian serta tidak teliti menyusun tuntutannya. Namun, dia mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait ketidak telitian yang dimaksud dalam tuntutan JPU. (syawal)