Dua pemuda, RSZ alias Riki Pincang dan RH alias Rafli saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Pinjam sepeda motor temannya dan tak kunjung dikembalikan, dua orang pemuda terpaksa dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah. Bahkan sepeda motor milik temannya diduga dijual.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (2/3/2019) kedua pemuda itu bernama RSZ alias Riki Pincang (16) dan RH alias Rafli (17) keduanya warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.
Kejadian itu menimpa korban, Rafi Hazarul Aswad (15) pelajar alamat Dusun Jaya Makmur KM 10, RT 002 RW 001 Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan sinembah.
Selain sepeda motor milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Lis merah dengan nopol BM 4566 WP, nosin JBP1E-1003167, No Rangka MH1JBP11XEK005050, juga 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold milik korban turut dibawa kabur tersangka.
Kejadian itu bermula pada Sabtu 23 Februari 2019, sekira pukul 14.15 wib, pada saat itu korban sedang duduk-duduk di teras depan rumah Mei (22) di Kencana Bawah, Kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai Jaya.
Saat itu, korban duduk bersama terlapor, Riki Pincang, RH dan Mei serta adiknya yang bernama Lintang.
Barang bukti milik korban berupa 1 unit Handphone dan sepeda motor. |
Pada saat itu, Riki Pincang meminjam sepeda motor korban Honda Supra X 125 yang mengaku hendak menjual jam tangan milik terlapor yang sedang dipakainya.
Pelapor pun kemudian memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada Riki Pincang. Setelah itu sepeda motor korban dibawa Riki bersama Rafli dan pergi meninggalkan korban.
Namun setelah sekian lama ditunggu-tunggu, kedua terlapor tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor honda milik korban.
Kemudian korban pun berusaha menelpon nomor Handphone kedua terlapor, namun tak kunjung aktif. Dan sampai sekian hari, kedua terlapor tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Yang mana saat itu, ada 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 4A warna Gokd milik korban yang terbawa oleh terlapor. Sebab, Handphone milik korban saat itu posisinya berada di jok sepeda motor.
Dan atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan dirugikan sebesar kurang lebih Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah agar supaya dapat diproses hukum dengan Laporan Polisi No: Lp / 30 / II / Riau / Res Rohil / Sektor Bagan Sinembah, Tgl 28 Februari 2019, Ttg penggelapan.
Berdasarkan laporan korban, pada Kamis (28/2) sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang perkembangan kasus tersebut mengarah kepada tersangka yang kemudian tim opsnal berhasil mengamankan tersangka Rafli di kediamannya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lian juga barang bukti, dan pada Jumat (1/3) sekira pukul 11.30 wib, seorang pelaku lainnya, yakni Riki Pincang di rumahnya. Dari tangan tersangka kemudian ditemukan 1 unit Hp Xiaomi Redmi 4A dan dari pengembangan, tim opsnal berhasil menemukan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis merah tanpa Nopol.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, akibat perbuatan kedua tersangka, keduanya disangkakan Pasal 372 KUHPidana. Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkas Nur Rahim. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks