Serka M Gultom saat patroli diwilayah Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Palika. |
Inforohil.com, Kubu – Guna mengantisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), anggota Koramil 04/Kubu, Serka M Gultom laksanakan patroli di Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Senin (11/3).
Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi yang dikonfirmasi melalui Danramil 04/Kubu Kapten Inf Alfarisi mengatakan bahwa untuk wilayah Koramil 04/Kubu sampai saat ini nihil titik api.
Namun begitu, lanjut Danramil, para Babinsa selalu melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing sampai di kecamatan Palika guna meminimalisir kejadian Karlahut. “Intinya, selalu tanggap terhadap Karlahut. Kan lebih baik mencegah daripada memadamkan titik api,” katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat khususnya petani baik petani kecik maupun konglomerat yang membuka lahan diwilayahnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Jika terbukti ada petani yang membuka lahan dengan cara membakar, Danramil 03/Kubu ini pun tak segan-segan untuk menindak tegas. Sebab, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks