Tersangka DS dan FA saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Salah satu wanita yang dibawa ke Mapolres Rohil ditetapkan sebagai saksi dari penangkapan terhadap DS (41) warga jalan Nuansa, kelurahan Bahtera Makmur Kota dan FA (40) warga Jalan Nangka, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah. Senin (25/2) siang kemarin.
Wanita yang tidak diketahui identitasnya itu sempat dibawa ke Mapolres Rohil bersama dua tersangka tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH membenarkan bahwa terduga wanita yang sempat dibawa ke Mapolres hanya sebagai saksi.
“Perempuan yang diamankan merupakan saksi atas perkara tersebut, karena belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” kata AKP Herman Pelani kepada Inforohil.com via pesan whatsapp.
Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan persnya menyebutkan, dari tersangka DS, tim opsnal menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 gram dan satu unit handphone berwarna hitam merk Samsung.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka DS. |
Sementara barang bukti dari tersangka FA yakni, Sabu seberat 1,27 gram dengan rincian, satu paket sedang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 paket kecil berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik bening ukuran besar, 2 plastik bening ukuran sedang, 1 plastik bening ukuran kecil dan 1 unit handphone berwarna hitam merk samsung.
Juliandi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Simpang Nangka, kelurahan Bahtera Makmur Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Simpang Nangka tersebut.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka FA. |
Dan pada hari Senin sekira jam 11.00 Wib dilakukan penggerebekan di samping sebuah rumah masyarakat di Simpang Nangka dan ditemukan tersangka DS sedang berada di samping rumah masyarakat tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan di kantong celana sebelah kanan terlapor berupa 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Usai menangkap tersangka tindak pidana Narkotika, DS (41) tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil kembali menangkap tersangka lainnya, FA (40).
FA ditangkap sekira pukul 11.30 wib disebuah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di simpang Nangka, tidak jauh dari TKP ditangkapnya DS.
“Setelah itu Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebh lanjut,” pungkas Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks