Kedua tersangka (tengah) saat diamankan di Mapolsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, tim opsnal Polsek Pujud gerebek sebuah rumah di Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sabtu (9/2) dini hari tadi.
Hasilnya, dua pelaku dan 20 gram barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang dirangkum, kedua tersangka tersebut yakni IR (42) warga Dusun Bagan Ubi Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan, dan L aliaa Ikun (34) warga Dusun Bagan Ubi Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Riau.
Dari penangkapan di rumah Tersangka L alias Ikun tersebut, tim opsnal Polsek Pujud mengamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 Bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 unit Handphone Merk Nokia warna Merah, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 buah Kotak Plastik Warna Hitam dan Seperangkat alat hisap / Bong. Dan berat dari total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 20 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Damhuri Siregar SH yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan.
Barang bukti kedua tersangka yang diamankan di Mapolsek Pujud . |
Dimana, penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut bermula pada Jumat (8/2) malam, sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu di Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara.
Dan atas informasi tersebut, lanjut Bripka Joan, Kapolsek Pujud AKP Damhuri Siregar SH kemudian memerintahkannya untuk melakukan serangkaian penyelidikan di TKP yang dimaksud.
Dengan mengantongi surat perintah tugas, kemudian tim opsnal langsung terjun ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang sudah dipastikan milik tersangka L alias Ikun.
Pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tiga orang laki-laki di dalam rumah tersebut, IR, L alias Ikun dan RW. “Yang mana, setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, RW tidak terlibat dan pada saat itu sedang tidur di rumah tersebut,” terang Joan.
Dan pada saat penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, tim opsnal berhasil menemukan 17 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam palstik Asoy di dinding luar Dapur rumah.
“Barang bukti tersebut diakui milik IR yang diperoleh dari seseorang bernama Man,” kqta Joan.
Yang mana, atas pengakuan tersangka L alias Ikun, tim opsnal kembali menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam lemari pakaian L alias Ikun.
“Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diatas, kemudian dibawa ke Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Joan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks