Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang dalam perkara terdakwa Supriadi alias Ganden dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, Selasa (26/02/19) pukul 15.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Rudi Ananta Wijaya SH MH dengan dua orang Hakim Anggota Rina Yose SH dan Sondra Mukti Lembang Linuih SH, dibantu Panitera Pengganti Adrian Tumanggor SH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Hardianto SH serta Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Coky Roganda Manurung SH.
Setelah sebelumnya terungkap dalam persidangan bahwasanya Supriadi dijebak, kali ini dalam persidangan terungkap bahwasanya terdakwa Supriadi saat diperiksa di tingkat penyidikan pada tanggal 12 Desember 2018 tangannya diborgol sampai dengan selesai pemeriksaan.
Selanjutnya pada saat setelah terdakwa menandatangani separuh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) barulah borgolnya dibuka. Itupun karena Penasihat Hukum (PH) Kalna Surya Siregar SH menegur dan protes kepada Penyidik.
Fakta lainnya yaitu Terdakwa Supriadi diperiksa dua kali oleh penyidik Jack Rafael Marbun, pertama tanpa didampingi Penasihat Hukum, keesokannya setelah Kalna Surya Siregar protes barulah Supriadi diperiksa ulang tanggal 12 Desember 2018.
Sedangkan saksi verbalisan Jack Rafael Marbun dan Fadlan Syuhrawardi dalam persidangan mengakui bahwa tangan Terdakwa saat itu diborgol karena mereka khawatir Supriadi melakukan perlawanan.
Saksi verbalisan mengatakan pada saat akan menandatangani BAP borgolnya dilepas. Mereka mengatakan melepas borgol saat itu karena inisiatif Penyidik bukan karena ditegur oleh siapa pun.
Sidang ditunda oleh Majelis Hakim ke tanggal 5 Maret 2019 dengan acara pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang Kalna Surya Siregar SH menyampaikan bahwasanya mereka tidak akan membiarkan fakta ini begitu saja. “Kami akan menempuh upaya administrasi dan upaya hukum agar kedepannya Penyidik Satresnarkoba Jack Rafael Marbun dalam memeriksa tersangka lainnya tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum acara,” tegasnya.
Pada saat ditanya mengapa tidak melaporkan Penyidik Jack Rafael Marbun setelah pemeriksaan tersangka saat itu, Kalna menjawab bahwasanya saat itu beliau masih menghormati kepribadian Jack Rafael Marbun. Namun beda dengan hasil sidang hari ini, fakta ini akan mereka proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwa mengenai fakta sidang mengenai adanya upaya penjebakan terhadap Supriadi juga akan ditindaklanjuti dengan cara menempuh upaya administrasi dan upaya hukum agar kedepannya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba di Rokan Hilir ini lebih bermartabat dan humanis.
“Mengenai fakta adanya penganiayaan terhadap Supriadi sudah ditindaklanjuti oleh Kapolres Rokan Hilir, Sipropam sudah datang ke Dusun Bunut, dan saat ini laporannya masih diproses di Sipropam Polres Rokan Hilir,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Terdakwa Supriadi ditangkap pada tanggal 8 Desember 2018 di Dusun Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya. Dalam persidangan Supriadi didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks