Inforohil.com, Ujung Tanjung– Ketua Majelis Hakim M Faisal, SH MH memberikan vonis penjara satu tahun kepada Raja Mirja Handona (RMH). Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama delapan tahun kepada RMH.
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH didampingi dua anggota hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH pada sidang yang digelar, Senin (4/2/19). JPU dihadiri oleh Maruli Sitanggang SH.
Untuk diketahui, Raja Mirja Handona diduga merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh jajaran polsek Sinoboi pada Kamis 3 Mei 2019 lalu. Dari terdakwa tim jajaran polsek menemukan satu paket sabu dalam sepeda motor dan satu lagi paket sabu ditemukan dalam kotak rokok sempurna yang disembunyi terdakwa.
Sidang sebelumnya, tuntutan yang dibacakan jaksa Maruli Sitanggang SH, bahwa terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Dalam bacaan putusannya, M Faisal menjelaskan bahwa RMH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalah gunaan narkotika.
“Menjatuhkan tpidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Faisal sambil mengetuk palu sidang satu kali.
Terhadap putusan itu, PN Rohil memberikan kesempatan kepada JPU maupun PH untuk melakukan banding terhadap putusan itu. Namun JPU dan PH pada kesempatan itu masih menyampaikan pikir pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya pada putusan itu. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks