Tersangka RM saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria yang bekerja sebagai buruh bangunan, RM (25) warga Jl. Gereja Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini ditangkap opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.
Dari penangkapan terhadap tersangka RM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket Sabu dengan berat kotor 10,23 gram.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Kamis (14/2) malam kemarin menyebutkan, 28 paket sabu tersebut terdiri dari 19 paket yang terdapat dalam platik bening ukuran besar dan 9 paket Sabu di dalam plastik bening ukuran sedang.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone warna merah merk Nokia.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah jalan Gereja Bagan Batu.
Barang bukti sabu milik tersangka RM. |
“Atas informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap daerah jalan gereja tersebut,” terang Kasubag Humas.
Dan pada Kamis (14/2) sekira pukul 01.30 wib dini hari, lanjut Juliandi, dilakukan penggerebekan di rumah tersangka RM di jalan Gereja Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan ditangan tersangka 1 paket plastik bening berukuran besar yang berisi 19 paket plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Dan satu paket plastik bening ukuran sedang berisi 9 paket plastik bening ukuran kecil yang berisikam butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya Terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks