Inforohil.com, Bangko Pusako– Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) melalui Sidang yang digelar 19 Maret 2018 lalu dengan putusan nomor 28/Pdt.G/2017 menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Suwandi selaku Ketua kelompok tani Jaya Abadi Posko 2 Upsus Riau Makmur yang lahannya seluas 350 hektar ydi dusun Sei Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata yang diduga diserobot oleh Haji Ngadiman.
Namun berkat perjuangan dan pengorbanan besar yang dilakukan Ketua kelompok tani, akhirnya melalui surat putusan nomor 226/PDT/2018/PT PBR membatalkan putusan PN Rohil tersebut.
Putusan tersebut, diterima langsung oleh Suwandi pekan lalu pada tanggal 14 Januari 2019 melalui Farhan Alfitri SH selaku juru sita PN Rohil. Yang dalam putusan PT Pekanbaru itu dijelaskan, Suwandi selaku pembanding dan Haji Ngadiman selaku terbanding serta Liva Desi Ria dkk sebagai turut terbanding.
“Sesuai permohonan tingkat banding perkara nomor 28 itu yang kami lakukan di Pengadilan tinggi ternyata dikabulkan dan dibatalkan putusan negri Rokan Hilir,” ungkap Suwandi kepada Inforohil.com, Selasa (22/1).
Meskipun putusan PN Rohil itu telah dibatalkan PT Pekanbaru, namun Suwandi tidak akan tinggal diam begitu saja. Suwandi akan terus melakukan perlawanan terhadap Ngadiman melangkah menuju Kasasi untuk meperjelas kekuatan hukumnya agar Lahan itu sepenuhnya dikembalikan kepada kelompok tani.
Disamping itu, dengan adanya putusan PT Pekanbaru itu dia mengingatkan kepada aparat desa maupun kecamatan yang ada diwilayah sengketa tersebut agar berhati hati dalam menerbitkan surat tanah sebelum adanya kepastian hukum dari Kasasi. (Syawal)