Bupati Rohil Saat Tinjau Pelabuhan |
Inforohil.com, Bagansiapiapi– Tanggal 31 Desember 2018 adalah batas terakhir pengerjaan proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Bagansiapiapi dipinggir sungai Rokan yang terletak di Jalan Lingkar, Batu 6.
Belum lagi selesai, proyek yang baru rampung sekitar 80 persen sudah menimbulkan sejumlah persoalan pada fisik pembangunannya. Bahkan didapatkan adanya ketidak sesuaian antara hasil pelaksanaan dilapangan dengan gambar dalam kontrak, yang tidak disertai data dukung secara teknis dan kelengkapan administrasi yang berindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima media ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melayang surat 03 Desember 2018 kemarin kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bagansiapiapi.
Surat itu dikirim Kejari berdasarkan adanya laporan konsultan pengawas tanggal 1 November perihal pekerjaan PVD sesuai gambar bestek dan berkas final report non destructive test (rebound Hammer test) serta tanggal 15 November tentang pekerjaan cor beton K350 dari batching plan serta temuan tim TP4D saat melakukan monitoring dan evaluasi kelapangan tanggal 19 November kemarin.
Dalam surat itu, Kejari Rohil yang juga selaku Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), meminta pihak KSOP dan kontraktor pelaksana PT Multi Karya Pratama (MKP) untuk menindaklanjuti hasil temuan itu dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan ketentuan berlaku.
TP4D Juga Tinjau Pelabuhan |
Sementara itu, pihak konsultan pengawas CV Revena Kembar Anugrah (RKA) berkali-kali juga melayangkan surat ke pemborong namun tidak pernah ditindak lanjuti oleh PT Multi Karya Pratama.
Diantaranya, pada 28 Juli Pihak konsultan supervisi CV RKA meminta PT MKP menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek agar dalam pengawasan serta pengendalian dapat berjalan efektif.
Kemudian, 15 Agustus ada empat poin teguran yang dilayangkan kepada PT MKP. Diantaranya, papan mal/bekisting yang bekas untuk segera diganti dengan yang baru sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, segara memasang pamflet K3 dan alat pengaman pada pekera. Menyiapkan back up data dan perhitungan MC 0 (mutual check) agar pekerjaan yang akan di contrac change Order bisa diselesaikan. Seluruh besi tulangan baik yang sudah dirakit maupun belum dipergunakan agar ditempatkan di tempat yang aman
Selanjutnya, 03 September RKA menghimbau MKP untuk menyiapkan Blanko back up data tentang kode tiang jembatan, rencana, aktualiasi, volume beton slum dan jenis beton. Data uji tarik beton. Job mix design batu pecah/split dan pasir cor. Sebelum beton dimasukkan kedalam cetakan pastikan besi tulangan dalam keadaan bersih dari kotoran yang menempel dipermukaan besi.
Selain itu, untuk memastikan bahwa mutu beton yang dipasang sesuai dengan bestek dengan mutu K350 maka kontraktor melaksanakan uji kuat beton ke instansi yang independen. Sebelum beton dimasukkan kedalam tiang besi, pastikan bahwa lumpur dan air laut harus berada dibawah plat besi penahan isi beton serta menyiapkan gambar kerja pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Tujuh poin 03 September itu diminta agar MKP untuk melengkapi administrasi pada saat kontraktor akan melakukan pencairan atau money change kepada pemilik proyek.
Bukan hanya itu, pada 01 November RKA juga mempertanyakan masalah kedelaman Prebricated Vertical Drain (PVD) yang hanya 23 meter. Sementara aturan yang tertuang dalam kontrak dalamnya 30 meter dengan jarak 1, 2 meter.
Selanjutnya, 15 November RKA mengingatkan soal pengecoran beton K350 harus dari batching plan agar mutu yang sudah dikerjakan sapat dipertanggungjawabkan.
Surat lainnya, 29 dan 30 November konsultan supervisi juga mengingatkan MKP untuk memperhatikan pengecoran balok melintang, memanjang dan lantai dermaga. MKP diminta untuk menyiapkan job mix material yang digunakan serta uji tarik besi tulangan harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi mutu beton K350.
Sementara itu, Tito Prasetyo PPK KSOP saat dikonfirmasi mengenai surat yang dilayangkan konsultan beberapa kali, Tito mengaku tidak pernah menerimanya.
“Ada saya terima surat depannya saja, gak ada data pendukungnya. Itupun saya terima sudah terlambat,” ujarnya, Selasa (11/12) saat ditemui dilokasi pelabuhan.
Selain itu menurutnya bestek itu bukan harga mati untuk dijadikan patokan dalam menjalankan sebuah pekerjaan. Dia menilai dalam pengerjaan ini harus melihat dulu kondisi alam. Sehingga PVD yang dipasang tidak sesuai bestek karena pinggiran laut Bagansiapiapi ini memiliki banyak bebatuan sehingga tidak mencapai 30 meter.
“Kita lihat dulu kondisi alam, alam disini sangat berbeda, dari puluhan proyek yang aku tangani. Alam disini yang paling aneh. Tanahnya seperti lumpur hidup, semakin diinjak semakin dalam, semakin dibiarkan semakin lengket,” kata dia.
Diakuinya dalam bestek kedalaman PVD tercatat 30 meter. Tapi menurut dia dengan hasil pengeboran hanya bisa di bor sedalam 23 meter. Dijelaskannua, dari kesmua PVD yang sudah dipasang itu jarak kedalamnya bervariasi. Ada yang lima meter, 10 meter, 15 meter dan 23 meter.
“Rata-rata kedalamannya 20-23 meter. Semuanya gak harus 30 meter, sebab pada saat melakukan boring, jika jarum bor sudah merasa keras dan bertemu bebatuan tidak mungkin untuk ditembus,” ungkapnya.
Namun begitu, menurut dia hasil kekuatannya sama saja meski tidak mencapai 30 meter, sebab jarak masing-masing PVD harusnya 1, 8 dalam bestek, kini dibuat menjadi 1, 2 meter dengan menambah jumlah PVD. (Syawal)