Pelaku L, saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya di kecamatan Bagan Sinembah sepertinya terus dibumi hanguskan oleh pihak kepolisian.
Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial L (32) alamat jalan Antara Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil pada Sabtu (1/12) kemarin.
Barang bukti 12 paket Sabu yang ditemukan opsnal Sat Narkoba Polres Rohil di rumah pelaku. |
Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan di rumah IRT tersebut, ditemukan 12 paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,11 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Minggu (2/12) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku ada menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di Rumah tempat tinggalnya, di jalan Antara Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku L (32), dan pada hari Sabtu (1/12) diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah tempat tinggalnya Jalan Antara.
Sekira pukul 15.30 Wib, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, di rumah pelaku. Dan dari hasil penggeledahan, tepatnya diteras rumah pelaku, dibawah kursi ditemukan Satu buah Kotak Rokok yang didalamnya terdapat Satu buah plastik bening yang berisi Dua Belas paket diduga Narkotika Jenis sabu.
“Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap Satu Unit Handphone Merk Vivo milik pelaku dan kemudian pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks