Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar Press Rilis pengungkapan 2 tindak pidana, yakni tindak pidana kehutanan dan pengungkapan tindak pidana pengoplosan pupuk di halaman Sat Reskrim Polres Rohil, Jumat (7/12) sekira pukul 10.00 wib.
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Akp Faizal Ramzani SH didampingi KBO Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Amru Abdullah SIK dan Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH.
Kasat Reskrim Polres Rohil Akp Faizal Ramzani SH dalam press releasenya memaparkan, berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/247/A/XII/2018/RESKIRM, tindak pidana Kehutanan yang terjadi di Jalan Lintas Tanah Merah-Ujung Tanjung Kecamatan Rimba Melintang terjadi penangkapan pelaku pada hari Minggu (2/12) sekira Pukul 00.30 Wib. “Yang mana pada saat itu, pelapor dengan saksi sedang pulang dari Pedamaran menuju Ujung Tanjung,” terang Akp Faizal Ramzani SH.
Pada saat itu, diapati satu Unit Mobil Mitsubishi L300 tanpa Nomor Polisi warna hitam berpapasan dengan pelapor dengan arah tujuan yang sama. Pelapor menaruh curiga dari Mobil tersebut. Akkhirnya saksi pada saat itu mengendarai Mobil Navara berinisiatif untuk memberhentikan Mobil tersebut. “Namun Mobil tersebut tidak mau memberhentikan Mobilnya. Kemudian Pelapor berinisiatif menghubungi saksi II, yang saat itu sedang piket fungsi Lantas di Polres Rohil,” terang AKP Faizal.
Lalu kemudian, saksi I dan II saat itu sedang piket meminta bantuan agar dapat bersama-sama mengejar Mobil yang dicurigai tersebut. Yang mana pada akhirnya pada pukul 01.30 Wib, Mobil tersebut dapat dihentikan di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Atas bantuan saksi I dan II, Dua orang didalam Mobil berhasil melarikan diri, sementara Satu pelaku berhasil diamankan atas nama BIS,” terang Akp Faisal Ramzani lagi.
Lanjut Akp Faisal Ramzani SH, setelah Mobil dicek, ternyata isinya bermuatan kayu olahan, saat ditanyakan kepada pelaku BIS, ia tidak dapat memperlihatkan Surat keterangan atau dokumen dari isi muatan Mobil tersebut. Berdasarkan keterangan BIS, yang membeli atau memiliki kayu olahan tersebut adalah saudara A, yang beralamat di Bukit Kerikil Kabupaten Bengkalis dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal bernama P, yang beralamat di Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang. “Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih Lanjut,” papar Akp Faisal Ramzani SH.
“Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, satu Unit Mobil L300 warna hitam tanpa No Polisi beserta kunci, kayu olahan yang beratnya sekitar 1,5 Ton. Pasal yang dilanggar atau diterapkan oleh pelaku yaitu, pasal 12 huruf e jo pasal 84 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55,56 KUHPidana,” jelas Akp Faizal Ramzani.
Selain itu, Sat Reskrim juga menggelar press rilis tentang pengungkapan tindak pidana pengoplosan pupuk. Yang mana tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana perdagangan, perindustrian, perlindungan konsumen dan sistem budidaya tanaman.
KBO Satreskrim Polres Rohil Iptu Amru Abdullah SH SIK dalam press releasenya memaparkan, berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/242/A/XI/2018/RESKRIM 28 /11/201, pengungkapan pelaku tindak pidana perdagangan, perindustrian, Perlindungan konsumen dan sistem budidaya tanaman yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km (26) Kecamatan Balai Jaya, terjadi pada hari Rabu (28/11) sekira Pukul 13.00 Wib.
Iptu Amru Abdullah SH SIK, menambahkan para pelaku tersebut adalah SAAK, DT dan pelaku SD saat membawa satu Unit Mobil Toyota Dyna warna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 8094 PE saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut bermuatan Lima Puluh (50) karung yang berisikan pupuk jenis KCL cap burung, akan dijual kembali dengan eceran. “Pada saat Tim Satreskrim melakukan pemeriksaan, ternyata pupuk tersebut pupuk oplosan dan tidak memiliki izin,” terangnya.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan kearah Rumah pemilik pupuk KOK tersebut yang bernama KY di Simpang Pujud. Dan dilanjutkan pengembangan ke Rumah Supir Mobil Toyota Dyna saudara SAAK di wilayah Paket D dan ditemukan Sebelas (11) karung pupuk KOK cap burung.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Rohil untuk diproses lebih Lanjut,” papar Iptu Amru Abdullah.
Adapun barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian perkara (TKP) yaitu, satu Unit Mobil Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi BM 8094 PE, Enam Puluh Satu (61) karung pupuk jenis KCL cap Burung berisi pupuk (50) Kg karung, Lima Puluh (50) buah lembar Cap Mahkota, Dua Puluh Tujuh (27) lembar karung cap TWO warna hijau, (14) lembar karung cap MOP, Satu (1) buah cangkul, Dua (2) buah Skop, Satu (1) Unit mesin Jahit Merk Newlung, satu (1) Unit ayakan atau saringan pasir.
Sementara pasal yang langgar oleh pelaku tindak pidana diterapkan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf b UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf i UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan komsumen, jo pasal 37 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, jo pasal 55, 56 KUHPidana. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks