Alfamart yang berada di Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir, meski tak berizin nekat beroperasi diduga dibekingi oknum Dewan. (Selasa, 6/11) |
Inforohil.com, Bagan Sinembah – Meski izin ditolak oleh Camat Bagan Sinembah, Sakinah SSTP MSI, Alfamart yang berada di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat masih nekat membuka gerainya. Diduga kuat, dibekingin oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Informasi yang dirangkum dari salah seorang warga setempat, toko modern Alfamart itu membandel dan tetap beroperasi dikarenakan dibekingi oleh oknum Dewan yang juga akan mencalonkan kembali pada 2019 besok. “Awalnya mereka (Alfamart) sudah mau tutup gara-gara ada berita itu, tapi info yang saya dapat dari sumber, ada oknum anggota Dewan yang nyuruh tetap buka, biar nanti dia urus ke camat saja soal izin,” ungkap warga setempat berinisial H kepada Inforohil.com, Selasa (6/11).
Namun ketika disinggung siapa oknum anggota Dewan Rohil tersebut, H enggan menyebutkan siapa nama dan dari partai apa. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa tahun 2019, amggota Dewan tersebut maju mencalonkan kembali sebagai anggota Dewan. “Tahun depan (2019) dia nyalon lagi,” jawabnya singkat seakan-akan enggan diketahui lebih dalam.
Terpisah, camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI yang dikonfirmasi kapan akan ditindak toko modern Alfamart tersebut, ia mengatakan bahwa sore ini (Selasa, 6/11), petugas Satpol PP baru kembali dari pelatihan di eks Kampus IPDN. “Secepatnya nanti kita tindak, kebetulan Satpol PP sedang pelatihan, sore ini pulang,” jelas Sakinah.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Alfamart di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat diduga kuat belum mengantongi izin rekomendasi dari kecamatan, sudah berani membuka gerai itu pada Sabtu (3/11).
Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI yang dikonfirmasi terkait izin rekomendasi mengungkapkan bahwa benar gerai toko modern itu belum ada dikeluarkan olehnya. “Belum, belum ada itu izin rekomendasi dari camat,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (3/11).
Ia pun merasa heran, perusahan besar seperti Alfamart itu, belum mengantongi izin sudah berani terang-terangan membuka gerai di simpang yang menuju kecamatan Simpang Kanan tersebut. “Yang mana setiap usaha harus ada izin lebih dahulu baru dibuka, besok kita suruh Satpol PP untuk menutup itu,” tegas Sakinah.
Sakinah bahkan menuding, perusahaan Alfamart itu sepertinya tidak tahu aturan. “Usaha sebesar itu masak tidak tahu aturan, main suka-suka hati saja,” kesal camat.
Sakinah menambahkan, bahwa untuk gerai yang lainnya sudah mengantongi izin. Berbeda dengan yang di lokasi di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat, pihaknya sengaja tidak mengeluarkan izin toko modern tersebut.
Bahkan, beberapa warga setempat enggan untuk menandatangani izin HO atas gerai Alfamart tersebut. Hebatnya, pada hari pembukaan gerai tersebut, ada warga yang mengaku pada pagi harinya, pihak Alfamart mendatangi salah satu kedai sembako milik warga untuk bersilaturahmi dan membawa hadiah minyak goreng Bimoli ukuran 2 Liter.
“Ya saya tolak, saya juga punya kok. Pertama dia datang, katanya mau silaturrahmi aja. Ya saya persilahkan, terus mau kasih minyak goreng, ya saya tolak. Saya juga punya banyak lagi,” ungkap seorang ibu-ibu salah satu pemilik kedai yang enggan namanya disebut.
Ketua RT 02, pak Tamba juga mengaku enggan memberi tandatangan pada waktu pihak pengurus Alfamart ke rumahnya. Secara wilayah, memang itu bukan termasuk wilayahnya, kebetulan, ketua RT 02 ini juga membuka usaha kedai sembako kecil-kecilan. “Mungkin kalau yang kedai atau kios-kios, enggak mau juga tandatangan. Kami pun cemana ya bang, mau melarang tidak mungkin, ya dengan cara tidak ikut tandatangan sajalah,” katanya.
Warga lainnya yang enggan namanya disebut sedikit menduga bahwa yang memberikan tandatangan, kebanyakan warga yang tinggal di Simpang Martabak mengontrak rumah arau tempat usaha. “Ya mereka mau tandatangan, merasa tidak pengaruh lah terhadap keberadaan Alfamart itu. Kalau kami pemilik kios, ya tidak setujulah bang,” beber seorang ibu-ibu pemilik kedai kecil lainnya.
Pantauan dilokasi, tepatnya di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat kecamatan Bagan Sinembah, hingga saat ini toko modern itu tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin. (tim/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks