Pengacara, Robin SH MH. |
Inforohil.com – Pengacara yang tergabung pada Law Office Cutra Andika & Partners, Robin SH MH kembali berhasil memperjuangkan kliennya yang merupakan terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. Putusan PN Rohil memvonis kliennya 7 Tahun penjara dan subsider 6 bulan atas penguasaan Sabu-sabu seberat 1,47 gram.
Robin bersama tim lainnya yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH kepada wartawan menjelaskan bahwa kliennya tersebut adalah Agus Salim warga Simpang Kanan. Yang mana Terdakwa Agus Salim sebelumnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang putusannya dibacakan pada tanggal 30 Januari 2018.
Atas putusan tersebut Agus Salim menyatakan banding dengan menggunakan jasa Robin SH MH sebagai Penasihat Hukumnya dan ternyata Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperbaiki dan menguatkan, hingga akhirnya pihaknya mengajukan permohonan kasasi. “Dan alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir diperbaiki oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Oktober 2018. Yang mana putusan tersebut diberitahukan kepada kami pada hari ini (31 Oktober 2018) dengan perbaikan putusan itu, kurungan penjara berkurang menjadi 2 tahun,” terang Robin kepada wartawan, Rabu (31/10).
Dengan demikian, lanjut Robin, dalam perkara ini telah terjadi 2 kali perbaikan putusan. Jika sebelumnya dalam perkara Iskandar terjadi 2 kali pembatalan putusan, maka kali ini terjadi 2 kali perbaikan putusan. “Tentu semua itu hanya bisa terjadi atas nama hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Robin pun menunjukkan rasa puas dan bangganya atas Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya Putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dalam menangani perkara lainnya.
Demikian tutup Robin SH MH yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan tersebut. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks