Inforohil.com, Bagan Sinembah – Tiga pelaku tindak pidana pencurian Dua unit truk Fuso disebuah Ram sawit yang berada di jalan lintas Riau-Sumut KM 11 Bagan Batu, kepenghuluan Jaya Agung kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polres Rohil, Jumat (5/10) lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Selasa (9/10) menyebutkan, ketiga pelaku itu masing-masing berinisial BS (31) alamat KM 11, S (34) alamat KM 10 dan RK (23) alamat KM 10 Jaya Agung kecamatan Bagan Sinembah.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Senin tanggal 26 Agustus lalu, dimana sekira pukul 10.00 wib, Pelapor yang bernama Sutan Ritonga (43) melihat 3 (tiga) unit mobil Mitsubishi fuso miliknya yang diparkir di dalam Ram kelapa sawit yang sudah tidak dipergunakan lagi/beroperasi lagi oleh Pelapor yang pada saat itu masih dalam keadaan lengkap tidak ada yang hilang.
Namun kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2018, yang pada saat itu pelapor sedang berada di Banda Aceh dan mendapat kabar bahwa 2 (dua) unit mesin mobil Mitsubishi Fuso dan spare partnya hilang. Selanjutnya Pelapor menelpon saudara Suprat dan menanyakan kebenaran informasi tersebut dan dibenarkan oleh Suprat bahwa 2 kepala mobil milik pelapor dalam keadaan terangkat keatas atau terbuka.
Barang bukti berupa satu unit mobil Pickup Grand Max yang turut disita Polres Rohil. |
Kemudian pelapor menelpon saudara Sitorus dan mengatakan “Tulang apa betul mesin mobil itu hilang” dan Sitorus menjawab “Mesin mobil dua unit hilang tinggal satu lagi dan habis semua spare partnya”.
Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, pelapor datang ke Ram kelapa sawit tersebut dan langsung mengecek 3 (tiga) unit mobil yang diparkir tersebut dan setelah dilihat oleh pelapor benar bahwa 2 (dua) unit mesin mobil dan spare partnya sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH membenarkan kejadian tersebut. Atas laporan pelapor dan berdasarkan hasil lidik dan informasi di lapangan, pada Jumat (5/10) unit opsnal mengetahui pelaku pencurian mesin mobil Fuso Merk mitsubishi tersebut.
Atas informasi tersebut, unit opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka BS yang berada di Simpang Pujud (pinang pinang) Kepenghuluan Bahtera Makmur, yang pada saat itu sedang berada di warung. Kemudian unit opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada tersangka S di rumahnya di jalan Lintas Riau-Sumut KM 10.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada tersangka RK di jalan Lintas Riau-Sumut KM 10 dan kemudian para tersangka dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” terang Yuliardi.
Dari penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut, tim opsnal juga menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Pick Up Grand Max warna hitam BK 9341 VP, 3 buah balok pendek, 1 unit HP warna hitam merk strawberry dan 1 unit HP merk nokia warna biru. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks