Pelaku SD alias Awal alias Bawal saat diamankan Polsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Seorang pria, SD alias Awal alias Bawal (33) warga Jln. Purnama Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa mendekam dijeruji sel Mapolsek Panipahan. Pasalnya, pelaku dilaporkan ke polisi akibat ‘Gituin’ kemaluan anak perempuan dibawah umur saat pulang mengaji.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Jumat (14/9) mengungkapkan bahwa korban sebut saja Bunga (12) saat kejadian itu sedang beristirahat saat pulang dari tempat mengaji pada Senin (3/9) lalu bersama adik kandungnya, S (10).
Yang mana, saat itu sekira pukul 19.00 wib, sesampainya di TKP tepatnya di jalan Lintas Tanjung Rukam Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika, korban bersama dengan adiknya berhenti sejenak untuk beristirahat. Saat itu korban melihat pelaku SD alias Bawal alias Awal juga sedang beristirahat di jalan Tanjung Rukam tersebut. Yang mana jarak pelaku SD dengan korban duduk beristirahat, kurang lebih 2 (dua) meter.
Tidak beberapa lama kemudian pelaku SD datang dan menghampiri korban dan duduk disebelah kanan korban. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban “Kau Mau Kerja Gak” lalu dijawab “Gak“.
Lantas korban bertanya dengan kalimat “Kerja Apa” dan dijawab oleh pelaku “Kerja Menebas, kalau mau besok siang kita pergi”. Kemudian dijawab oleh korban dengan kalimat “Gak Wak“.
Pelaku kemudian berkata kembali kepada korban sambil memegang tangan korban dengan kalimat “Cantik gelangmu, dimana kau beli” dan dijawab korban “Di pekan“. Kemudian pelaku bertanya kembali kepada korban dengan kalimat “Berapa harganya, karena uwak mau beli juga untuk anak uwak” dijawab korban “Lima ribu“.
Setelah korban menjawab pertanyaan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung meraba dan memegang kemaluan korban sebanyak dua kali, yang saat itu dilihat dan disaksikan oleh adik kandung korban. Setelah pelaku memegang dan meraba kemaluan korban, selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang kemudian Korban bersama adik kandungnya langsung pulang kerumahnya.
Sesampainya korban dirumahnya, adik korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa kemaluan Korban telah diraba/dipegang oleh pelaku. Keesokan harinya, yaitu pada hari Senin tanggal 04 September 2018 sekira jam 09.00 Wib, pelapor (ibu korban), menanyakan kepada korban tentang kebenaran cerita yang disampaikan oleh adik korban tersebut.
Yang saat itu korban menjelaskan kepada Pelapor (ibu korban) bahwa memang benar pelaku SD telah memegang/meraba kemaluan Korban MIDAH sebanyak 2 (dua) kali.
Mendengar cerita tsb, Pelapor (ibu korban) langsung membawa korban ke Polsek Panipahan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH membenarkan peristiwa tersebut. “Ya, atas laporan dan pengaduan ibu korban, serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 15.00 wib, diperoleh informasi keberadaan pelaku SD sedang tidur siang dirumahnya,” ungkap Iptu Yuliardi.
Kemudian dari pada itu, lanjut Paur Humas, selanjutnya Kanit Reskrim polsek Panipahan Ipda S. Suwandi dan dua orang anggota Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama SD dirumahnya. Dimana saat itu petugas yang melakukan penangkapan menanyakan kepada pelaku tentang perbuatan yang telah dilakukan pelaku terhadap korban.
“Saat itu pelaku mengakuinya, dan setelah mendengar pengakuan dari pelaku, selanjutnya petugas langsung membawa Pelaku ke Polsek Panipahan guna prose pengusutan perkaranya lebih lanjut,” imbuh Paur Humas. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks